- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
Senator Lampung Bustami Zainudin Apresiasi Banleg DPR Soal Perpanjangan Jabatan Kades
Keterangan Gambar : Bustami Zainudin, senator asal Lampung yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar DPP APDESI Periode 2021-2026 mengapresiasi keputusan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Bustami Zainudin, senator asal Lampung yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar DPP APDESI Periode 2021-2026 mengapresiasi keputusan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR.
Keputusan itu menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam revisi UU Desa. Keputusan Panja ini sangat diapresissi dan disambut gembira oleh kepala desa di seluruh Indonesia.
Bustami menilai, Panja telah mengambil keputusan yang tepat, aspiratif dan bijaksana. Hal ini disampaikan Bustami saat diminta tanggapan atas keputusan dimaksud dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).
Baca Lainnya :
- Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Terbuka0
- Hii... Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Diteror Sekarung Kobra Jelang Kunjungan Anies0
- Akhirnya Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024, Anies Baswedan: Bismillah0
- Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR0
- Kenakan Pakaian Adat Bangka Belitung, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung DPR/MPR0
LANGSUNG BERLAKU
Panja juga sepakat masa jabatan tersebut nantinya bisa langsung berlaku apabila draf revisi disahkan menjadi UU. Sehingga, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6).
Awalnya, anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo menyampaikan usulan secara tertulis soal ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades.
Dalam usulannya ia menyatakan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Namun, Kepala Desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan sesuai dengan klausul dalam UU Desa yang baru. "Jadi, ada usulan baru yang ketentuan peralihan," kata dia.
Ketentuan peralihan Kepala Desa, ayat 1, pada saat UU ini berlaku:
1) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan usulan Firman, Selasa (27/6).
2) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini.
Menanggapi usulan itu, anggota Panja Fraksi PDIP, Andreas mengusulkan mengubah diksi 'menghabiskan' menjadi menyelesaikan.
Dalam pengambilan keputusan ini, 6 Fraksi DPR menyetujui Perpanjangan Jabatan Kades, 3 Fraksi Abstain, Fraksi
PAN Dukung Perpanjangan Jabatan Kades di Revisi UU Desa.
Sementara anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengusulkan mengubah diksi 'menghabiskan' menjadi menuntaskan.
Namun, ahli bahasa DPR menyatakan diksi menyelesaikan paling tepat digunakan untuk konteks masa jabatan.
"Kalau misalnya menuntaskan?" tanya Hinca.
"Kalau dalam hal tugas, lazimnya menyelesaikan, bukan menuntaskan," sambung ahli bahasa DPR.
Setelahnya, Supratman pun menanyakan kembali ke forum apakah setuju dengan itu untuk kemudian mengetok palu sebagai tanda ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati.
Sebelumnya, UU 6/2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal itu yang kemudian dicoba diubah dalam RUU Desa.
Dalam draf revisi UU Desa, DPR mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Kendati demikian, draf itu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna.
KAWAL ASPIRASI
Sebagai wakil masyarakat Lampung sekaligus Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, Bustami secara konsisten mengikuti dan mengawal proses pembahasan revisi UU Desa ini, agar aspirasi yang diamanatkan oleh para kepala desa dapat diapresiasi dan diterima oleh DPR RI.
Bustami juga sedang berupaya untuk terus mengawal aspirasi dari para Kepala Desa untuk adanya peningkatan Alokasi Dana Desa, dimana satu desa bisa mendapatkan anggaran Rp2 - Rp5 milyar per tahun. Peningkatan ini sebagai upaya untuk terus memacu percepatan pembangunan yang ada di desa desa, sehingga kemajuan pembangunan nasional berbasis desa bisa segera dinikmati oleh masyarakat.
Tentu, sejalan dengan program ini maka kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa beserta jajaran dalam perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan, monitoring, evaluasi harus menjadi prioritas program. Pengawasan, monitoring dan evaluasi oleh para pihak yang berkompeten untuk menjamin pelaksanaan program tepat sasaran, tepat aturan dan tepat waktu juga mesti ditingkatkan.
Pendampingan program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan/pertanggungjawaban harus makin intensif dan optimal, dan benar benar efektif dan efisien.
Kita tidak menutup mata, bahwa disana sini masih terjadi penyimpangan anggaran, program yang dijalankan tidak tepat sasaran dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, aparat desa cenderung jalan sendiri tanpa keterlibatan warga masyarakat, bahkan tidak sedikit Kepala Desa yang harus berakhir di balik jeruji besi.
"Kita tahu dan sadari banyak yang belum sesuai dengan harapan," ujar Bustami.
Namun demikian, Bustami berharap, itu semua tidak dijadikan sebagai alasan untuk menghambat program ini ke depan, atau bahkan sebagai dasar untuk menghakimi. Justru harus kita jadikan bahan masukan untuk terus melakukan perbaikan disemua segi.
Realitas SDM kita masih perlu terus ditingkatkan dan diberdayakan. Kepala Desa beserta jajaran mesti terus kita berdamai, sehingga pada akhirnya program ini bisa tepat sasaran, tepat aturan dan berdampak besar bagi kemajuan desa dan pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat dari program pembangunan, dapat merasakan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. (Hans Lampung/ Oryza)