Ricky Ham Pagawak Ditahan, Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

By Indonesia Maritime News 20 Feb 2023, 20:51:20 WIB Hukum
Ricky Ham Pagawak  Ditahan, Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Keterangan Gambar : Ricky Ham Pagawak (tengah) saat tiba di KPK.Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya ditahan KPK. Ia.menjadi tersangka kasus suap, gratifikasi dan TPPU. 

Ricky yang mendarat di Jakarta pada pukul 11.55 Senin (20/2/203), dibawa ke KPK dan langsung menjalani pemeriksaan. Ricky diterbangkan dari Papua pada pukul 08.30 WIT.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky dijerat tiga pasal dugaan korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangka menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur sekitar Rp24 miliar. 

Baca Lainnya :

"Sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali tentang Ricky yang buron sejak Juli 2022.

Status Ricky yang sebagai tersangka KPK membuat ia dipastikan ditahan dalam 20 hari ke depan. 

Seperti diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Ricky ditangkap di Jayapura pada Minggu (21/2/2023) sore sekitar pukul.15:00 waktu setempat. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ricky diinapkan dulu di Mako Brimob Papua. Ia menjadi tersangka kasus suap dan TPPU.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu kontraktor yang menyuap Ricky. Ketiganya: Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook