Diringkus KPK di Jayapura, Bupati Ricky Ham Pagawak Diterbangkan ke Jakarta

By Indonesia Maritime News 20 Feb 2023, 08:32:02 WIB Hukum
Diringkus KPK di Jayapura, Bupati Ricky Ham Pagawak Diterbangkan ke Jakarta

Keterangan Gambar : Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: ist


ndonesiamaritimenews.com  (IMN),JAKARTA: Setelah buron selama 7 bulan , Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati Mamberamo Tengah Papua, diringkus KPK. Pagi ini, Senin (20/2/2023) ia diterbangkan ke Jakarta.

Ricky ditangkap di Jayapuar pada Minggu (21/2/2023) sore sekitar pukul.15:00 waktu setempat. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ricky diinapkan di Mako Brimob Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan Ricky akan dibawa ke Jakarta pada Senin hari ini. "Rencana besok pagi (hqri ini) tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Baca Lainnya :

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ricky di Distrik Abepura, Kota Jayapura. "Tersangka tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali.

Ricky Ham Pagawak jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Catatan indonesiamaritimenews.com Ricky masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 15 Juli 2022.

PENCUCIAN UANG

Selain dijerat kasus suap, Ricky juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup soal dugaan pencucian uang oleh Ricky. Sejumlah aset Ricky yang diduga hasil korupsi juga telah disita KPK. Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu kontraktor yang menyuap Ricky. Ketiganya: Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook