- 9 Kapal Perang RI Manuver Kekuatan di Perairan Rawan Penyelundupan Timah
- Barang Branded dari Malaysia Mau Diselundupkan Digagalkan Aparat TNI AL
- KKP Mulai Bangun Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu, Nilai Investasi Rp7,2 T
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal
- Mudik Gratis 2026 Bersama PELNI Dibuka, Buruan Daftar
- Mudik Lebaran 2026, Diskon Tiket Kapal PELNI Hingga 30% Sudah Dibuka
- Kasal Resmikan SPPG Puspomal, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Kepulauan Tersembunyi di Beranda Nusantara, Rumah Nyaman Biota Laut yang Harus Dijaga
- Revitalisasi Pasar Baru Harus Padukan Nilai Kesejarahan, Keberagaman, dan Kekinian
Ratusan Ikan Tuna Mau Diselundupkan ke Timor Leste, Digagalkan Prajurit TNI AL

Keterangan Gambar : Sebanyak 135 ekor ikan tuna mau diselundupkan ke Timor Leste digagalkan prajurit TNI AL di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/7/2025). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Prajurit TNI AL kembali menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan. Kali ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang berhasil mencegah penyelundupan Ikan Tuna Ekor Kuning dengan tujuan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Ikan tuna yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi tersebut diamankan di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/7/2025).
Baca Lainnya :
- Penyelundupan Ribuan Botol Arak Digagalkan Tim SFQR TNI AL di Pelabuhan Ketapang0
- TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu di Pelabuhan Tarakan0
- Pastikan Keamanan Obvitnas, Baharkam Polri Audit PGN Lampung0
- 15,8 Kg Sarang Burung Walet Buat Oleh-oleh ke Hongkong, Disita Satgaspam TNI AL0
- Komplotan Maling Beraksi di Kapal Lego Jangkar, Puluhan Kaleng Cat Disita Prajurit Lantamal Belawan0
Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari informasi akan adanya pengiriman komoditi Ikan Tuna secara illegal dari NTT dengan tujuan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Mendapatkan informasi tersebut, Personel Lantamal VII Kupang langsung melakukan pengintaian di sekitar hutan bakau Pantai Motaain.
Setelah mengintai beberapa saat, tim melihat dua orang yang membawa dua box styrofoam masuk menuju hutan bakau Pantai Motaain. Tak berselang lama, dua orang lainnya menyusul masuk menuju tempat yang sama dengan membawa dua box styrofoam.
Curiga terhadap gerak-gerik terduga pelaku, tim langsung bergerak menyergap dan menanyakan isi box tersebut kepada pemilik ikan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, box tersebut berisikan total 135 ekor Ikan Tuna Ekor Kuning yang akan dikirim ke RDTL tanpa dokumen resmi.
Terduga pelaku mengungkapkan akan mengangkut box tersebut menggunakan perahu kayu ukuran panjang 3m x 80 cm dengan jasa pengiriman tiap box Rp. 100.000 dengan waktu tempuh pulang pergi selama 2 jam.
Dengan berdasarkan pengakuan pelaku, maka tim langsung menahan upaya penyelundupan ikan Tuna Ekor Kuning tersebut dikarenakan tanpa dilengkapi dokumen. Tim selanjutnya membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Pos TNI AL (Posal) Atapupu untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana di laut. (Arry/Oryza)











