- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
- IPC TPK Palembang Melejit Saat Perdagangan Global Lesu, Tumbuh 6,15% Sepanjang 2025
- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
15,8 Kg Sarang Burung Walet Buat Oleh-oleh ke Hongkong, Disita Satgaspam TNI AL

Keterangan Gambar : Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda mengamankan 15,8 kg sarang burung walet yang akan dibawa ke Hongkong. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Upaya penyelundupan 15,8 kg sarang burung walet ke Hongkong tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah, digagalkan petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7/2025).
Upaya tersebut digagalkan oleh Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda.
Baca Lainnya :
- Komplotan Maling Beraksi di Kapal Lego Jangkar, Puluhan Kaleng Cat Disita Prajurit Lantamal Belawan0
- Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati0
- Ratusan Ekor Ayam Ras Filipina Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Tim SFQR Lanal Tahuna0
- Presiden Prabowo: Polri Harus Tangguh, Bersih, Berpihak Pada Rakyat0
- Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak0
Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan barang tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial PS dan EM. Barang tersebut terbagi dalam 20 box yang hendak diterbangkan ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri EM saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut dibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.
Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000,-.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ungkap Letkol Rai Terianom.
Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang membawa atau mengirim barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.
Ditambahkan Letkol Rai, kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini. (Arry/Oryza)











