15,8 Kg Sarang Burung Walet Buat Oleh-oleh ke Hongkong, Disita Satgaspam TNI AL

By Indonesia Maritime News 20 Jul 2025, 01:21:52 WIB Hukum
15,8 Kg Sarang Burung Walet Buat Oleh-oleh ke Hongkong, Disita Satgaspam TNI AL

Keterangan Gambar : Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda mengamankan 15,8 kg sarang burung walet yang akan dibawa ke Hongkong. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Upaya penyelundupan 15,8 kg sarang burung walet ke Hongkong tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah, digagalkan petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7/2025).

Upaya tersebut digagalkan oleh Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda.

Baca Lainnya :

Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan barang tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial PS dan EM. Barang tersebut terbagi dalam 20 box yang hendak diterbangkan ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri EM saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut dibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.

Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000,-.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ungkap Letkol Rai Terianom.

Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang membawa atau mengirim barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.

Ditambahkan Letkol Rai, kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook