- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
Polisi Militer Kolinlamil Dibekali Pengetahuan Konvensi Jenewa Tentang Tawanan Perang
Keterangan Gambar : Polisi Militer Kolinlamil Dibekali Pengetahuan Konvensi Jenewa Tentang Tawanan Perang. Foto: Dispen Kolinlamil
Indonesiamaritimenews.com( (IMN) JAKARTA: Konvensi Jenewa ke-3 merupakan kerangka hukum yang paling komprehensif dalam melindungi tawanan perang. Diadopsi pada 1949 dengan latar belakang penderitaan besar selama Perang Dunia ke-2, Konvensi Jenewa menjadi tonggak pencapaian multilateral yang luar biasa, dengan pelindungan tambahan dan lebih kuat daripada yang pernah disepakati untuk tawanan perang.
Inti Konvensi Jenewa ke-3 itu sendiri adalah prinsip dasar bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi setiap saat. Mereka dilindungi dari tindakan kekerasan dan intimidasi, penghinaan dan rasa ingin tahu publik, dan terhadap pembalasan. Tawanan perang tidak boleh sekali pun menjadi subyek percobaan medis atau ilmiah yang tidak dibenarkan secara medis dan demi kepentingan mereka sendiri.
Dalam rangka membekali personel Polisi Militer Kolinlamil tentang wawasan, keterampilan dan kemampuan dalam memperlakukan tawanan perang dan aturan hukum sesuai Konvensi Jenewa ke-3, diselenggarakan Latihan Fungsional Polisi Militer Triwulan I tahun 2023 di gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/3/2023) dengan pengurusan tawanan perang.
Baca Lainnya :
- Bintara Remaja Kolinlamil Siap Mengawaki Kapal Perang0
- Waduh, Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri0
- Satgas TNI AL KRI FKO-368 Sukses Gelar Passage Exercise UNIFIL di Laut Mediterania0
- Wow! TNI AL Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal0
- Kerja Sama Navigasi Pelayaran Diperlukan untuk Perlindungan Lingkungan Maritim 0
Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin saat menyampaikan sambutannya mengungkapkan bahwa Polisi Militer merupakan perangkat dalam hal penegakan hukum oleh karena itu setiap prajurit ‘sabuk putih’ wajib memahami dan menguasai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai Polisi Militer kita harus menjadi contoh dalam hal penegakan hukum, jangan sampai saat kita menegakkan hukum menggunakan cara-cara yang justru melanggar hukum.” ungkapnya.
Latihan yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan tersebut akan mengupas banyak hal tentang perlindungan paling penting yang diberikan oleh Konvensi Jenewa ke-3 kepada tawanan perang dalam konflik bersenjata. Di antaranya adalah perlakuan manusiawi, perhatian medis, hak untuk pengadilan yang adil, kontak dengan dunia luar serta pembebasan dan repatriasi.
Menggarisbawahi arahan dan penekanan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer Laksda TNI Yayan Sofiyan serta Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Komandan Polisi Militer Kolinlamil berpesan kepada seluruh peserta latihan fungsional Polisi Militer agar materi yang disampaikan dipahami sepenuhnya, sehingga dapat dijadikan bekal guna mendukung penugasan. Latihan fungsional tersebut merupakan sebagian dari upaya untuk membangun sumber daya manusia TNI AL yang profesional dan unggul. (Riz/Oryza)