Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !

By Indonesia Maritime News 04 Okt 2023, 13:05:34 WIB Maritim
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), menambah personel petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.Foto,:,KKP


Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !

Indonesiamaritimews.com (IMN),TEGAL:  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), menambah personel petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP) guna mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.
 
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman menerangkan, sebanyak 45 personel PPKKP telah menjalani pengukuhan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Kota Tegal, Jawa Tengah pada awal Oktober lalu. Dengan penambahan ini KKP memiliki 235 petugas yang siap melakukan pelayanan di seluruh Indonesia.
 
“Para petugas ini akan berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Agus menambahkan, sebelum dikukuhkan para petugas telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sama KKP dengan Biro Klasifikasi Indonesia. Mereka yang dikukuhkan merupakan angkatan keempat. 

Baca Lainnya :

Para personel PPKKP memegang peran penting dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi.
 
Ia meminta para petugas dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan integritas dan dedikasi tinggi untuk mendukung berbagai program prioritas KKP.
 
“Hindari gratifikasi, praktik pungli dan terus memegang teguh kode etik sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas yang telah disepekati bersama,” pesan Agus.

Dalam acara tersebut Plt. Dirjen Perikanan Tangkap juga menyerahkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Tingkat II dan Buku Pelaut Perikanan kepada 93 awak kapal perikanan untuk pemenuhan keterampilan keselamatan dasar. Agus berharap upaya ini membawa sektor perikanan tangkap ke arah lebih baik dan berkelanjutan.
 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya PPKKP merupakan amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook