- Menteri AHY Cek Angkutan Nataru di Pelabuhan Tanjung Priok, Penumpang KM Labobar Berebut Foto
- Baksos di Bojong Koneng Bogor, Kasal dan Pimpinan Kotama Bagikan Sembako
- 24 Kapal Nelayan Dimangsa Si Jago Merah, Lanal Tegal Sigap Padamkan Kebakaran
- KKP Klaim Pasokan dan Harga Ikan Selama Nataru 2024/2015 Aman
- Menurun 37 Persen, ASDP Catat 1.400 Lebih Kendaraan Menyeberang ke Pulau Samosir
- Libur Nataru 2024-2025, KKP Jamin Stok Ikan Cukup, Mutu Terjamin
- Arus Penumpang Libur Nataru 2024-2025 Tembus 815 Ribu, Pelindo Layani 24/7
- Gratis, Pelindo Sediakan Pelabuhan Ciwandan Layani Puncak Arus Nataru 2024-2025
- Pastikan Nataru 2024-2025 Lancar, Pangkalan TNI AL Banten Tingkatkan Pengamanan
- Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan, Pelindo Gandeng DK3 Jatim dan APBMI
Bangkai Hiu Paus 1 Ton Terdampar di Bali, Dikubur Pakai Alat Berat
Keterangan Gambar : Bangkai Hiu Paus 1 Ton terdampar di Bali, dikubur menggunakan alat berat. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Hiu paus dengan berat sekitar satu ton ditemukan mati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali, menguburkan bangkai hiu paus tersebut.
“Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Victor menerangkan, hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca Lainnya :
- 4 Ton Ikan Impor dari Tiongkok Dijual Harga Obral, Disegel KKP0
- 75,6 Juta Benih dari Yogyakarta, Potensial Supplier Benih Ikan Tawar0
- Penataan Ruang Berwawasan Nusantara, Pilar Negara Maritim Berdaulat0
- Hari Maritim Nasional 2023, Gelorakan Gerakan Gemar Makan Ikan0
- Kemenhub Gandeng IPB Bangun SDM Transportasi Laut Berkualitas0
Aturan lainnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
"Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku" ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan.
Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati.
"Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan," urai Getreda.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut. Mengingat kondisi bangkai serta lokasi yang berpasir dan landai, maka metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat.
Selanjutnya, penguburan berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai selesai dilakukan pada sekitar pukul 15.30 WITA. Pihak yang terlibat dalam penanganan bangkai tersebut antara lain Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. (Fat/Oryza)