- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
- 3 Bayi Buaya Langka Sinyulong Diamankan KKP dari Permukiman Nelayan, Ini Penampakannya
- Latma DIVEX 2026, Pasukan Katak TNI AL dan Republic of Korea Navy Asah Kemampuan Operasi Bawah Air
- KRI Hiu-634 Angkut Bantuan Kejati NTT, Disalurkan ke Maumere dan Reo
- BKPRMI Jakarta Gelar Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Pulau Pramuka
- KRI Selar-879 TNI AL dan Philippine Navy Siaga Jaga Perbatasan Indonesia dan Filipina
- Update Gempa di NTT, Korban Meninggal Dunia 111 Orang, 21.552 Warga Masih Mengungsi
- Dorong Koperasi Nelayan Merah Putih Kembangkan Usaha Berbasis Data, KKP Gandeng ASPPENDO
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Keterangan Gambar : Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN) JAKARTA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Gerdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama yakni hukuman mati. Sidang berlangsung tanpa kehadiran Sambo, Rabu (12/4/2023).
Sidang permohonan banding Sambo dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Sedangkan anggota majelis hakim yakni Ewit Soetriadi, S.H., M.H, H. Mulyanto, S.H., M.H, Abdul Fattah, S.H., M.H serta Tony Pribadi, S.H., M.H. Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," tegas hakim Singgih Budi Prakoso. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Baca Lainnya :
- Moncer, Pelindo Efisiensi dan Optimalisasi Senilai Rp 1,3 Triliun Pasca Merger0
- Horor Macet Menuju Pasar Tanah Abang dari Semua Penjuru, Jalan Kaki Juga Tersendat0
- Keren! TNI AL dan Indepreneurs Club Bikin Kampung Tematik Bukit Berwarna di Merak0
- Sukseskan Angkutan Lebaran 2023, ini Langkah Jajaran Kolinlamil0
- Asesmen GCG Pelindo Raih Predikat Sangat Baik Pasca Merger, ini Kata BPKP 0
Majelis hakim menilai, Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan ditolaknya permohonan banding, mantan Kadiv Propam Polri itu berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam.ptusan hakim, Sambo dinilai melakukan pembunuhan bersama-sama istrinya, Putri Candrawathi, serta beberapa ajudannya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam.putusan pengadilan tingkat pertama Sambo divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E selaku eksekutor penembakan divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht karena ia tidak mengajukan banding. Ia juga tidak dipecat dari keanggotaan Polri. (Arry/Oryza)











