Penyelundupan Sarang Burung Walet Senilai Rp216 Juta ke Singapura Digagalkan

By Indonesia Maritime News 25 Apr 2025, 08:19:46 WIB Hukum
Penyelundupan Sarang Burung Walet Senilai Rp216 Juta ke Singapura Digagalkan

Keterangan Gambar : TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet. Barang seberat 21,61 kg dengan nilai ekonomis sekitar Rp216 juta tersebut akan diselundupkan ke Singapura.

Upayapenyelundupan tersebut digagalkan petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Rabu (23/4/2025).

Baca Lainnya :

Aksi tersebut terbongkar berawal dari informasi yang diterima, dilanjutkan dengan analisa bagasi penumpang keberangkatan melalui PRM dengan tujuan Singapura via Pesawat udara Singapore Airlines (SQ-292). 

Berdasarkan informasi tersebut, Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Personel Airport Security Screening, Bea Cukai Juanda dan perwakilan maskapai melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap bagasi barang penumpang. 

Hasil analisa dan pemeriksaan fisik ditemukan dua koper bagasi berisi 26 box paket sarang burung walet dengan berat bruto 21,61 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di kantor Denpom Lanudal Juanda.

Pengiriman sarang burung walet ini melanggar peraturan perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U yang diwakili oleh Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, menjelaskan keberhasilan membongkar kasus ini merupakan wujud soliditas antar stakeholder Bandara Internasional Juanda.

“Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan khususnya wilayah Bandara Internasional Juanda yang merupakan Bandara Enclave Civil bersama stakeholder, berkewajiban dalam penegakan hukum, ketertiban dan keamanan di Bandara serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Keberhasilan dalam menggagalkan upaya pengiriman sarang burung walet ke Singapura ini selaras dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL. Kasal menekankan agar selalu meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat segala informasi terutama segala bentuk tindakan ilegal yang terjadi baik di darat maupun di laut, serta bersinergi dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook