- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
Ketahuan Maling Ikan di Perairan Sebatik, Kapal Malaysia Dibekuk KKP

Keterangan Gambar : Kapal Malaysia ketahuan mencuri ikan di Indonesia, tepatnya di perairan Sebatik, ditangkap KKP. Foto KKP
Ketahuan Maling Ikan di Perairan Sebatik, Kapal Malaysia Dibekuk KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kapal tersebut ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4/2025) pukul 12.30 WITA.
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (21/4).
Baca Lainnya :
- 7 Calon Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Keburu Ketahuan Prajurit TNI AL0
- Pakaian Bekas Rp 515 Juta Dibawa 3 Truk Gagal masuk Malang Keburu Diciduk TNI AL0
- 298 Ribu Ekstasi, 231 Kg Sabu Hasil Tangkapan TNI AL dan BNN Aceh Dimusnahkan0
- Lagi, Penyelundupan 71 Pekerja Migran dari Malaysia Digagalkan Tim F1QR0
- Ini Daftar 10 Kapolda Baru Hasil Mutasi Besar-besaran Pati Polri 20250
Kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik tentang adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. Armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi. Sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.
Saat diperiksa, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia. Kapal itu sudah menangkap sekitar 60 Kg ikan. Kapal tersebut membawa empat orang ABK warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.
Incar Ikan Mahal
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menambahkan, kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu menangkap ikan di wilayah Indonesia.
"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Yoki Jiliansyah.
KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain itu ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.
Yoki menyebutkan, bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. KKP mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Baginya, Pokmaswas berperan untuk membantu pemerintah melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan). (Riz/Oryza)
