Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat Perairan Asahan Digagalkan Polda Sumut

By Indonesia Maritime News 26 Okt 2022, 22:03:43 WIB Hukum
Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat Perairan Asahan Digagalkan Polda Sumut

Keterangan Gambar : Petugas memeriksa tersangka dan barang bukti narkoba selundupan. Foto: Polda Sumut


Indonesiamaritimenews.com (IMN),MEDAN : Penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir ekstasi lewat perairan Asahan, Sumut, digagalkan polisi. Aparat Polda Sumut menangkap tiga lelaki yang membawa narkoba tersebut. 

Upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia tersebut dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polairud.  Polisi menyita 30 sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi asal Malaysia itu diselundupkan melalui kapal di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.

Tiga lelaki yang diamankan masing-masing AS, 49, alias Rambo, tekong (pengendali), warga Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; TM, 47, alias Toto, tekong kapal, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai; serta MP, 37, alias Imul, ABK warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Lainnya :

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut menerima informasinya penting. Petugas menerima informasi ada kapal yang membawa narkoba untuk diselundupkan dari Malaysia melalui Perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.

“Tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi. Hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba,” katanya.

Diungkapkan Hadi, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang,  petugas melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar melihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian  Petugas menghentikan kapal itu dan langsung diperiksa.   Hasilnya, di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisiļ satu bal plastik warna putih. "Di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8.000 butir,” ungkap Hadi.

Selain itu di lantai dek kapal sebelah kiri juga  ditemukan satu plastik besar warna hitam yang di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam.  Di dalamnya ternyata berisi teh kemasan china merek GuangYinWang yang diduga berisi 30 kg sabu.

DIUPAH RP15 JUTA

Hadi menjelaskan, ketiga pria itu bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ketiganya mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh berinisial J.

Tersangka  AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram. "Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai," ungkap Hadi.  Sesuai dengan janji, bila telah sampai akan diberikan arahan oleh J untuk diserahkan kepada seseorang. Namun tugas gagal karena mereka ditangkap aparat kepolisian. (Van/ Rud/ Oryza))




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook