Pelindo Regional 2 dan Kejari Jakarta Utara Kerja Sama Masalah Hukum

By Indonesia Maritime News 01 Agu 2023, 16:25:54 WIB Pelabuhan
Pelindo Regional 2 dan Kejari Jakarta Utara Kerja Sama Masalah Hukum

Keterangan Gambar : PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.Foto: Humas Pelindo Regional 2 Priok


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA:  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Perjanjian kerja sama ini menyangkut Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. Hadir pula DGM Komersial Dimas Rizky Kusmayadi, DGM Kepatuhan Bisnis Denny Sondjaja, DGM Fasilitas & Utilitas R. Apriyanto Kosindratno.

Dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiamaritimenews.com Selasa (1/8/2023) disebutkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lain. Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023).

Baca Lainnya :

Dalam sambutannya General Manager Pelindo Regional 2 menyampaikan agar kedepannya kerjasama ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan Pelido Regional 2 Tanjung Priok dan Kejari Jakarta Utara dalam bidang Perdata & Tata Usaha Negara. Selain itu diharapkan dapat bersama-sama bersinergi dalam pengamanan aset negara terutama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diharapkan, kerja sama antara Kejari Jakarta Utara dan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dapat terus terjalin dengan baik. Hal ini untuk memastikan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip Good Corporate Governance. (Ted/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook