- Pangandaran Jadi Lokasi Eduwisata, Banyak Spot Cantik Berswafoto
- Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan
- KSOP Kelas IV Waingapu dan Pertamina Perpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan TUKS
- Nataru 2024-2025, Lanal Banyuwangi Tingkatkan Patroli di Selat Bali
- Cuma 47 Menit, Terminal Teluk Lamong Pecahkan Rekor Ship To Ship Kapal Curah Kering Tercepat
- KSOP Cirebon Gandeng SMKN 2 Subang dan Seaman Jaya Maritim Training Center
- Gelar Business Integrity Forum, Dirut Pelindo: Komitmen Anti Korupsi Adalah Pondasi Penting
- IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Barang Dipenghujung Tahun 2024
- Pelindo Group Gandeng FKS Multi Agro Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Nataru 2024-2025, Pelindo Pastikan Layanan Penumpang di 63 Terminal Lancar
Siap-siap, Tarif Penyeberangan di 29 Pelabuhan Bakal Naik Mulai Agustus 2023
Keterangan Gambar : Kapal penyerangan Merak-Bakauheni. Foto:ASDP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Pengguna angkutan penyebarangan harus siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru alias menaikka tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Hal ini mengacu dengan disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Kepmenhub). Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara, berdasarkan beberapa alasan dan tujuan.
Baca Lainnya :
- Kembangkan Bisnis dan Hinterland SPSL Rangkul PT KRC Garap Kawasan Pendukung Terminal Kijing 0
- Genjot Produktivitas dan Layanan Pelabuhan, SPSL Lakukan Tansformasi di Makassar0
- Pertama Kali IPC TPK Layani Kapal Oman Shipping Line Direct Service, Sandar di Tanjung Priok0
- Jelang Serah Operasi Pelabuhan Garongkong dan Parepare, SPMT Gelar Sosialisasi0
- Idul Adha Momentum Tingkatkan Kepedulian, IPC TPK serahkan Kurban di 8 Provinsi0
Adapun tujuan penyesuaian tarif tersebut yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
Diungkapkan Shelvy, sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
"Bagi ASDP sendiri tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiamaritimenews.com Senin (24/7/2023).
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni:
-Merak - Bakauheni
-Ketapang-Lembar
-Jangkar-Lembar
- Jangkar-Kupang
-Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
-Surabaya-Lembar
-Kendal-Kumai
-Sape-Waikelo
-Sape-Labuan Bajo
-Sape-Waingapu
-Tanjung Api Api-Tanjung Kalian -Batam-Kuala Tungkal, -Batam-Mengkapan
-Batam-Sei Selari
-Karimun-Mengkapan
-Karimun-Sei Selari
-Mengkapan-Tanjung Pinang, -Dumai-Malaka
-Dabo-Kuala Tungkal
-Bajoe-Kolaka
-Balikpapan-Taipa
-Balikpapan-Mamuju
-Bitung-Ternate
-Bira-Sikeli
-Bitung-Tobelo
-Pagimana-Gorontalo
-Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
ALASAN PENYESUAIAN TARIF
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga sebagai upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
MERAK-BAKAUHENI
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7/2023) menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring dengan beberapa harapan.
Harapan tersebut yakni peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Selain itu juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Jumlah besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.
Rinciannya: Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Sedangjan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujar Bambang.
Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.
DERMAGA EKSEKUTIF
Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Pada Kamis (20/7/2023) lalu ASDP bersama dengan Tim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meninjau langsung kesiapan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak, dan Bakauheni.
Shelvy Arifin menambahkan pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan. Apalagi, sejak Dermaga Eksekutif 1 Merak beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan dengan kapal ekspres semakin tinggi.
"Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat,” hsambung dia. (Riz/Oryza)