- Meningkat 26,47% dari Tahun Lalu Realisasi Anggaran Kemenhub Per Mei 2023 Capai Rp10,44 T
- Lindungi Hak Pelaut Meninggal di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kepala Staf Kolinlamil Ikut Menanam Pohon
- Keren! Subholding Pelindo Solusi Logistik Raih Penghargaan CSR Award 2023
- Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Ribu Nakes Mulai Dokter Hingga Perawat Geruduk Gedung DPR
- TNI AL Turun Tangan, 17 Pekerja Migran Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia
- MNEK 2023 Diikuti 36 Negara Dibuka Panglima TNI, Dimeriahkan Atraksi Pesawat Tempur
- Hijaukan Area Pelabuhan, Pelindo Terminal Petikemas Tanam 55 Ribu Mangrove
- 2 Hari Terombang-ambing di Laut, Ayah dan Anak Diselamatkan KRI Malahayati-362
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Kasus Proyek Menara BTS Rugikan Negara Rp 8 T

Keterangan Gambar : Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com. (IMN),JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (17/5/2022).
Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelum ditahan Plate menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya menteri dari NasDem ini sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
Baca Lainnya :
- Ini Tambahan Diskon Tarif Jalan Tol Cibitung – Cilincing (JTCC) 0
- 217 Kapal Pertamina Siaga Pastikan Distribusi BBM & LPG Libur Nataru Lancar1
- Derajat Sulistiyo Dirut SPMT: “ Saya diminta Pak Arif standarkan semua operasi dan standar komersil.0
- Drajat Sulistyo Dirut SPMT: Saya Diminta Pak Arif Standarkan Semua Operasi dan Standar Komersil. 0
- Pindad dan Kadislitbangau Kembangkan Roket dan Bom MK 81 RI Live0
Plate sebelumnya diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) sebagai saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
KERUGIAN NEGARA RP8 TRILIUN
Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dituduh secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. (Ted/Oryza)
