Lawan Illegal Fishing dan Penyelundupan Lobster, 4 Armada URC Diluncurkan KKP

By Indonesia Maritime News 18 Mar 2022, 11:35:56 WIB Maritim
Lawan Illegal Fishing dan Penyelundupan Lobster, 4 Armada URC Diluncurkan KKP

Keterangan Gambar : Foto; Istimewa


Indonesiamaritimenews.com(IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan 4 armada kapal Unit Reaksi Cepat (URC). Armada speedboat ini diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup hasil laut terutama lobster.

Peluncuran secara resmi dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/3/2022). 

Empat armada Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan. Kapal pemburu tersebut memiliki kecepatan 57 knot.

Baca Lainnya :

Menteri Trenggono menjelaskan, 4 armada speedboat yangvdiberi nama Hiu Biru tersebut akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. "Khususnya dari praktik penyelundupan BBL (benih bening lobster), penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL,” kata Trenggono.

Ditegaskannya, praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Karenanya URC PSDKP secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.

Di tahap awal itu, i akan tempatkan di empat lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang. Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.

Arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima, sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.

“Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegas Menteri KP Trenggono.

KARYA ANAK BANGSA

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (< 12 NM).

Adapun penamaan Hiu Biru,  menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut. "Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.

Empat unit peedboat URC tersebut,  yakni Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04 semuanya karya snsk bangsa.(Sum/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook