Lagi, TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

By Indonesia Maritime News 18 Mar 2024, 12:55:20 WIB Hankam
Lagi, TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Aparat TNI AL meringkus terduga penyelundup ekstasi di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Upaya sindikat narkoba menyelundupkan puluhan ribu butir pil ekstasi lewat pelabuhan di Tarakan, Kalimatan Utara, gagal. Tindakan melawan hukum yang mereka lakukan digagalkan oleh prajurit TNI AL dalam hal ini personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan.

Sebelumnya, aparat TNI AL sudah berulang kali menggagalkan penyelundupan narkoba maupun minuman keras.

Baca Lainnya :

Narkoba yang akan diselundupkan kali ini diduga jenis Pil Ekstasi dan Double L sebanyak puluhan ribuan pil. Upaya ini digagalkan prajurit TNI AL di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/3/2024).

Kronologisnya bermula ketika pada Jumat  tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan. Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal - kapal yang sedang sandar di antaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.

Pada saat memeriksa KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat. Bungkus tersebut kemasannya sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima dan  hanya bertuliskan nama inisial R.

Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan nahkoda untuk mengecek barang tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang, tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.

Dari Informasi yang didapatkan nahkoda kapal, barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor, datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung menangkap kedua orang inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang.

Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal. Hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti  akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook