- 5 Bulan Disandera Perompak Somalia, 4 ABK Kapal MT Honour 25 Selamat Bisa Kembali ke Indonesia
- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Lagi, Penyelundupan Ballpress dari Malaysia Digagalkan Tim F1QR TNI AL

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak kembali menggagalkan penyelundupan ballpress asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh prajurit TNI AL pada Kamis (29/5/2025). Barang ballpress yang diselundupkan dikamuflase dengan barang lainnya untuk mengelabui petugas.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 27.000 Benih Bening Lobster di Pacitan Digagalkan Prajurit TNI AL dan Tim Gabungan0
- 2 Kapal Ikan Malaysia Disergap KP Hiu-16 KKP di Selat Malaka0
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado0
- 2 Ton Narkoba Senilai Rp7,5 Triliun Hasil Tangkapan TNI AL di Selat Durian, Dimusnahkan!0
- Tingkatkan Kompetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan, Baharkam Polri Gelar Sertifikasi0
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, dalam penjelasannya di Mako Satrol Lantamal XII mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat, akan ada barang ilegal yang masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat yang selanjutnya akan diselundupkan dari Kalimantan Barat ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, Tim F1QR Lantamal XII mengumpulkan data di area pergudangan dan pelabuhan. Selanjutnya, Tim F1QR memeriksa truk fuso dan sopir atas nama Abdul Rahman (38). Truk tersebut diduga bermuatan barang ilegal yang akan di bawa ke Jakarta menggunakan Kapal Fajar Bahari VIII.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk, seorang sopir, dan 22 koli ballpress kemudian diamankan ke Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII guna dilaksanakan pengecekan lebih lanjut.
Tim F1QR Lantamal XII berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalimatan Barat dalam melaksanakan penyidikan dan penghitungan jumlah muatan. Setelah dilakukan pendalaman, didapatkan 22 koli ballpress yang dikamuflase dengan muatan ekspedisi lainnya. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp165 juta.
Adapun pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena berpotensi merugikan negara dalam penjualan produk dalam negeri terutama UMKM yang dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian Negara.
Keberhasial meggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan.
Hal ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah pelabuhan. (Arry/Oryza)











