- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan
- Pelindo, INSA dan Perusahaan Pelayaran Sepakati Tarif Handling Peti Kemas Pelabuhan Manokwari
- Disinggahi KRI Tatihu-853, Masyarakat Pulau Bacan Antusias Naik Kapal Perang dan Mengenal Prajurit
- Presiden Prabowo Memulai Lawatan Ke Singapura dan Rusia
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL
- Terminal Petikemas Surabaya Dirikan Bank Sampah, Warga Peduli Lingkungan Sekaligus Tambahan Ekonomi
- Menteri Trenggono Disebut Champion Ocean Account, Indonesia Diakui Terdepan Kelola Laut
- Wow, PELNI Pangkas 50 Persen Harga Tiket Penumpang Kapal Melonjak 138 Persen
- Indonesia Promosikan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
- Tinggal Bawa Tumbler, KAI Sediakan 102 Water Station Gratis di 39 Stasiun, Cek Lokasinya
Lagi, Penyelundupan Ballpress dari Malaysia Digagalkan Tim F1QR TNI AL

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak kembali menggagalkan penyelundupan ballpress asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh prajurit TNI AL pada Kamis (29/5/2025). Barang ballpress yang diselundupkan dikamuflase dengan barang lainnya untuk mengelabui petugas.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 27.000 Benih Bening Lobster di Pacitan Digagalkan Prajurit TNI AL dan Tim Gabungan0
- 2 Kapal Ikan Malaysia Disergap KP Hiu-16 KKP di Selat Malaka0
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado0
- 2 Ton Narkoba Senilai Rp7,5 Triliun Hasil Tangkapan TNI AL di Selat Durian, Dimusnahkan!0
- Tingkatkan Kompetensi Auditor Sistem Manajemen Pengamanan, Baharkam Polri Gelar Sertifikasi0
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, dalam penjelasannya di Mako Satrol Lantamal XII mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang didapat dari masyarakat setempat, akan ada barang ilegal yang masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat yang selanjutnya akan diselundupkan dari Kalimantan Barat ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, Tim F1QR Lantamal XII mengumpulkan data di area pergudangan dan pelabuhan. Selanjutnya, Tim F1QR memeriksa truk fuso dan sopir atas nama Abdul Rahman (38). Truk tersebut diduga bermuatan barang ilegal yang akan di bawa ke Jakarta menggunakan Kapal Fajar Bahari VIII.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk, seorang sopir, dan 22 koli ballpress kemudian diamankan ke Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII guna dilaksanakan pengecekan lebih lanjut.
Tim F1QR Lantamal XII berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalimatan Barat dalam melaksanakan penyidikan dan penghitungan jumlah muatan. Setelah dilakukan pendalaman, didapatkan 22 koli ballpress yang dikamuflase dengan muatan ekspedisi lainnya. Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp165 juta.
Adapun pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena berpotensi merugikan negara dalam penjualan produk dalam negeri terutama UMKM yang dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian Negara.
Keberhasial meggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan.
Hal ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah pelabuhan. (Arry/Oryza)
