- ASDP Peduli Desa Adat dan Budaya Bali, Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar
- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
- Kadet AAL Tampil di Hari Besar Rusia 2026, Genderang Sulung Gita Jala Taruna Memukau
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
KSOP Kelas IV Waingapu dan Pertamina Perpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan TUKS

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu, memperpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan PT. Pertamina Patra Niaga Fuel. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com(IMN), WAINGAPU: Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu, memperpanjang Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan PT. Pertamina Patra Niaga Fuel. Perpanjangan untuk periode tahun 2025-2029 tersebut pada Terminal Waingapu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor KSOP Waingapu, Senin (23/12/2024). Kepala KSOP Kelas IV Waingapu, Fadly Afand Djafar saat membuka acara tersebut dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perjanjian TUKS berpedoman pada Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Baca Lainnya :
- KSOP Cirebon Gandeng SMKN 2 Subang dan Seaman Jaya Maritim Training Center0
- Gelar Business Integrity Forum, Dirut Pelindo: Komitmen Anti Korupsi Adalah Pondasi Penting0
- Pelindo Group Gandeng FKS Multi Agro Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Pelabuhan0
- Nataru 2024-2025, Pelindo Pastikan Layanan Penumpang di 63 Terminal Lancar0
- Nataru 2024-2025, ASDP Gencarkan Layanan Liburan Happy Bareng Ferizy0
Pada pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Fadly mengatakan, kegiatan ini bertujuan sangat penting, yakni mempertegas TUKS yang berkegiatan mengelola barang berbahaya harus dilengkapi dengan fasilitas pencegahan pencemaran dan fasilitas keselamatan pelayaran.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama dan saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan agar bisa kondusif di lapangan sekaligus dapat meningkatkan PNBP Jasa Kepelabuhanan," ujar Fadly.
Melalui perpanjangan perjanjian, sambung Fadly, bisa menggali potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan untuk meningkatkan PNBP. Salah satunya melalui potensi TUKS PNBP Penggunaan Perairan, karena Kantor KSOP Kelas IV Waingapu dalam menjalankan tugas tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Eggy Prismawardana, Bendahara Penerimaan Negara Kantor KSOP Waingapu, Fuel Terminal Waingapu Manager Ekwan Nursanto, serta Health Safety, Security, and Environment PT Pertamina Adam Al Hakim. (Arry/Oryza)











