- 5 Bulan Disandera Perompak Somalia, 4 ABK Kapal MT Honour 25 Selamat Bisa Kembali ke Indonesia
- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
KPK Panggil Sekretaris dan Dirut ASDP, Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Keterangan Gambar : Gedung Merah Putih KPK. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK memanggil Corporate Secretary, Shelvy Arifin untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Rabu (14/5/2025)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sendiri menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum oleh KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Baca Lainnya :
- 53 Unit Motor Bodong Mau Diselundupkan Lewat Merak Digagalkan Tim F1QR TNI AL0
- Tembakan Peringatan KRI Bontang-907 Bikin Kapal Malaysia Menyerah, Curi Ikan Mau Kabur...0
- Kapal Ikan China Disergap KKP di Bali, Tidak Ditemukan Alat Tangkap, Banyak Kamar, Diduga TPPO0
- Dor! Dor! Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Senilai Rp17,5 M Jaringan Malaysia Digagalkan TNI AL0
- Ketahuan Maling Ikan di Perairan Papua, 2 Kapal Filipina Disergap KP Hiu Macan 04 KKP0
Corporate Secretary, Shelvy Arifin, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Kehadiran kali kedua ini sebagai saksi adalah wujud nyata komitmen manajemen ASDP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya sudah dipanggil dan hadir pada 30 April 2025,” ujar Shelvy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, manajemen ASDP saat ini terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh aktivitas bisnis perusahaan.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting dalam membangun tata kelola BUMN yang kredibel dan terpercaya. ASDP menghormati dan mendukung penuh setiap langkah yang diambil KPK dalam memberantas korupsi,” lanjutnya.
Sebagai catatan, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT ASDP, Heru Widodo (HW) pada Rabu (14/5). Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pasca akuisisi.
KPK menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp 893 miliar.
Raih Penghargaan
Sementara itu Shelvy Arifin menyebutkan, sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan hukum, ASDP baru-baru ini meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor transportasi penumpang dalam ajang bergengsi Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025. Penghargaan tersebut diserahkan resmi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Shelvy menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan refleksi dari komitmen ASDP dalam menjadikan kepatuhan hukum sebagai pilar utama operasional dan tata kelola bisnis. “ASDP tidak hanya fokus pada kinerja komersial, tetapi juga menempatkan kepatuhan sebagai nilai strategis yang menopang keberlanjutan usaha,” tegas Shelvy.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari integritas perusahaan untuk menciptakan ekosistem transportasi publik yang aman, tertib, dan akuntabel.
Dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang, ASDP berkomitmen untuk selalu adaptif dan responsif dalam menjaga kualitas tata kelola yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Shelvy menyebut, ASDP memastikan bahwa operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal, sejalan dengan fokus perusahaan dalam menjalankan program transformasi dan peningkatan layanan publik. (Arry/Oryza)











