- Sukseskan Program Strategis Kelautan Perikanan, KKP Perkuat Peran Penyuluh
- KTT BRICS di Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Dapat Ucapan Khusus dari Presiden Brasil
- KKP Lebarkan Sayap Ekspor Perikanan ke Vietnam, Korsel dan Kanada
- Hari ke-4 Operasi SAR, Kapal Perang TNI AL Temukan Jasad Korban KMP Tunu Pratama Jaya
- Kapal Perang Singapura Masuki Indonesia, Kapal Rudal KRI Alamang-644 Awasi Ketat
- KKP Gandeng SEAFDEC Kurangi Pencemaran Mikroplastik di Laut
- BUMN Tambang Harus Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu, KKP: Denda Rp5 Juta/Hari
- Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS di Rio de Janiero, Momen Bersejarah
- Transformasi Jadwal Kapal Curah Kering, TTL dan KSOP Tanjung Perak Terapkan Berthing Priority
- Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati
Ketahuan Maling Ikan di Perairan Papua, 2 Kapal Filipina Disergap KP Hiu Macan 04 KKP

Keterangan Gambar : KKP menangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina yang mencuri ikan di Perairan Papua. Foto: Ditjen PSDKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia. Dua kapal yang ditangkap membawa sekitar 5 ton ikan curian.
KKP mencatat, penindakan ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.
Baca Lainnya :
- Dor! Tembakan Tim F1QR Lanal Dumai Hentikan Laju Speed Boat Berisi 19 PMI Ilegal0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Penyelundupan Ballpress Senilai Rp780 Juta dari Malaysia Digagalkan Lanal Tolitoli0
Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT).
Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kapal tersebut tidak mengantongi izin beroperasi di Indonesia.
"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Biak, Jumat (9/5/2025).
Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. KP Hiu Macan sedang melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi. “Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp.50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," pungkasnya.
Modus Hit And Run
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam mengungkapkan modus pelaku yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap. "Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," tambah Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. KKP akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (Arry/Oryza)
