Dor! Dor! Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Senilai Rp17,5 M Jaringan Malaysia Digagalkan TNI AL

By Indonesia Maritime News 12 Mei 2025, 06:12:20 WIB Hukum
Dor! Dor! Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Senilai Rp17,5 M Jaringan Malaysia Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan kronologi penangkapan terduga penyelundupan sabu-sabu di Nunukan, Kalimantan Utara. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), NUNUKAN: Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 11,5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Prajurit TNI melepaskan 16 kali tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat terduga pelaku.

Prajurit Lanal Nunukan dibawah jajaran Lantamal XIII Tarakan, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Lainnya :

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis (8/5), Lanal Nunukan mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkoba.

Informasi hasil koordinasi dengan BAIS TNI, Satgas Marinir Ambalat XXX dan Satgas Kopaska TNI AL, menyebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Tawau, Malaysia. Barang terlarang tersebut akan dibawa ke wilayah Tarakan melewati jalur laut perairan Karang Unarang.

Komandan Lanal Nunukan langsung memerintahkan untuk dilakukan patroli serta pengawasan di perairan Karang Unarang. Kemudian, pada hari Jumat (9/5), Tim SFQR dipimpin Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Sei Pancang dan Danposal Sei Taiwan berangkat menuju perairan Karang Unarang dan memantau kapal-kapal yang berada di lokasi tersebut.

16 Kali Tembakan Peringatan

Selanjutnya, terlihat sebuah speedboat mencurigakan melintas. Ketika akan didekati, speedboat tersebut justru melarikan diri menuju arah Tawau Malaysia. Dor! Dor! Tim SFQR mengejar dan melepaskan 16 kali tembakan peringatan.

Pengejaran dilakukan selama kurang lebih 1 jam sebelum ppearian 2 pelaku dapat dihentikan. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap terduga pelaku beserta barang bawaan dan badan speedboat 40 PK yang berwarna jingga.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan speedboat tidak ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi terduga pelaku tidak mengaku. Keduanya telah membuang HP ke laut yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan speedboat dari Tawau.

Dibuang Ke Laut

Namun tak lama kemudian, terlihat sebuah speedboat dari wilayah perairan Malaysia melintas menuju ke arah Karang Unarang. Speedboat tersebut membuang sebuah bungkusan jaring besar ketika memasuki perairan Indonesia. Saat dikejar, speedboat tersebut melarikan diri memasuki wilayah perairan Malaysia.

Tim SFQR slanjutnys mencari  barang yang dibuang oleh speedboat tersebut. Setelah barang ditemukan, 2 terduga beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dikawal menuju Posal Sei Pancang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina seberat 11,5 kg yang ditaksir senilai Rp 17.250.000.000. Barang bukti lainnya:, speedboat 40 PK berwarna jingga, 1 buah tas berwarna hitam, dan 1 buah power bank, serta dua terduga pelaku berinisial K (29) dan NA (25).

Tim bersama Bea Cukai Nunukan memeriksa lebih lanjut barang bukti tersebut serta melakukan pengetesan  menggunakan alat dari Bea Cukai Nunukan. Hasilnya, barang tersebut positif mengandung zat Metafetamin.

Setelah pemeriksaan kedua, terduga mengakui bahwa barang berupa narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut diambil dari titik koordinat pertemuan transaksi yang telah diberikan oleh pelaku berinisial B, yang merupakan warga Lingkas, Tarakan.

Mereka mengaku diupah Rp20.000.000, bila barang tersebut berhasil sampai di wilayah Tarakan, tepatnya di Sungai Bandara Tarakan. Ini merupakan kali kedua mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melewati jalur yang sama, pola yang sama, dan penerima yang sama.

Selanjutnya, tim SFQR Lanal Nunukan akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Kasat Reskoba) Polres Nunukan untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku berinisial B yang diduga telah melarikan diri.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL terus berkomitmen dalam perang melawan narkotika sebagai wujud aksi dari perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu “Basmi Peredaran Narkoba.”

Sesuai dengan Instruksi tersebut, seluruh jajaran TNI AL telah diperintahkan untuk meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook