- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
Kapal Ikan China Disergap KKP di Bali, Tidak Ditemukan Alat Tangkap, Banyak Kamar, Diduga TPPO

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan berbendera China berikut 6 ABK di Bali pada Kamis (8/5/2025). Tidak ditemukan alat tangkap maupun ikan hasil tangkapan di kapal itu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), DENPASAR: Sebuah kapal ilegal asal China berserta 6 anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan selatan Bali. Kapal tersebut juga dicurigai melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapal ikan asing Yue Lu Yu 28359 berbendera China, ditangkap di perairan Selatan, Bali, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (8/5/2025).
Baca Lainnya :
- Dor! Dor! Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Senilai Rp17,5 M Jaringan Malaysia Digagalkan TNI AL0
- Ketahuan Maling Ikan di Perairan Papua, 2 Kapal Filipina Disergap KP Hiu Macan 04 KKP0
- Dor! Tembakan Tim F1QR Lanal Dumai Hentikan Laju Speed Boat Berisi 19 PMI Ilegal0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan kapal tersebut bermula dari adanya pergerakan yang tidak wajar.
"Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui pelayarannya tidak beraturan," ungkap Pung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2025).
Menurut Ipunk (sapaan Pung), petugas sudah memantau pergerakan kapal asing tersebut sejak beberapa hari terakhir. KKP mendeteksi pergerakan kapal berlayar dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia pada Rabu (7/5). Jalur yang dilalui kapal tersebut berada di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Seperti diketahui, ALKI adalah alur terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilalui kapal-kapal asing berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Menurut Ipunk, ketika kapal itu dipersilakan masuk, kapal asal China itu tidak berani masuk. Kapal itu justru batal masuk ke wilayah perairan Bali saat diizinkan masuk oleh KKP dan TNI AL.
"Dari Sumatera masuk ke selatan perairan kita (Bali) dan di situ muter-muter," kata Ipunk. Karena mencurigakan, KKP menurunkan petugas untuk melakukan pengejaran.
Kapal tersebut juga terdeteksi berkomunikasi dengan agen pengisian BBM di Bali. Petugas akhirnya menangkap kapal tersebut.
Tidak Ditemukan Ikan
Ketika petugas menggeledah kapal, tak sitemukan alat atau hasil penangkapan ikan. Petugas justru menemukan sebanyak 20 kamar disekat triplek. Ditemukan pula puluhan tepak tempat makan. Petugas curiga kapal ini diduga untuk aktivitas penyelundupan atau terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ipunk belum bisa memastikan kapal ini melakukan tindak pidana perdagangan orang lantaran tak ditemukan barang bukti. Ia menyerahkan kasus ini ke Polda Bali untuk mengembangkan dan menyelidikinya.
Menurt Ipunk kapal tersebut tidak seperti kapal ikan pada umumnya. "Banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang, saya menduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” kata Ipunk. Padahal ketika diperiksa, izin dokumen tertulis kapal tersebut adalah kapal ikan.
Barang bukti yang ditemukan di dalam kapal antara lain Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik, yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
"Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita sekitar dua mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi," tegas Ipunk.
Diduga kapal Yue Lu Yu 28359 sering berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit. Salah satunya menggunaka nama kapal FV 2508. KKP berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengusut kasus ini. (Bow/Oryza)











