Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, Aturan Dibuat Seragam

By Indonesia Maritime News 09 Jun 2024, 14:04:24 WIB Perhubungan
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, Aturan Dibuat Seragam

Keterangan Gambar : Logo Kemenhub.Foto: Dok Kemenhub



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

Surat edaran itu  terkait dengan penyelenggaran usaha jasa dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),

Baca Lainnya :

Surat Edaran tertanggal 30 Mei 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal, pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri, oleh badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” ujar Antoni.

Menurutnya, penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak. Aturan itu terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak edaran ini ditetapkan,” tegas Antoni.

Ia juga menggarisbawahi terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal, harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan (sign on-off) pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL),” tambah Antoni.

Sebagai catatan, Sijil awak kapal adalah daftar nama perwira dan awak kapal yang menjalankan dinas di kapal. Sijil ini adalah dokumen negara berisi informasi tentang nama, jabatan, dan pengusaha.

Antoni mengingatkan, apabila penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan, para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

Penyelesaian perselisihan tersebut yakni antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni mengakhiri. (MAR)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook