- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan
- Pelindo, INSA dan Perusahaan Pelayaran Sepakati Tarif Handling Peti Kemas Pelabuhan Manokwari
- Disinggahi KRI Tatihu-853, Masyarakat Pulau Bacan Antusias Naik Kapal Perang dan Mengenal Prajurit
- Presiden Prabowo Memulai Lawatan Ke Singapura dan Rusia
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL
- Terminal Petikemas Surabaya Dirikan Bank Sampah, Warga Peduli Lingkungan Sekaligus Tambahan Ekonomi
- Menteri Trenggono Disebut Champion Ocean Account, Indonesia Diakui Terdepan Kelola Laut
- Wow, PELNI Pangkas 50 Persen Harga Tiket Penumpang Kapal Melonjak 138 Persen
- Indonesia Promosikan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
- Tinggal Bawa Tumbler, KAI Sediakan 102 Water Station Gratis di 39 Stasiun, Cek Lokasinya
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, Aturan Dibuat Seragam

Keterangan Gambar : Logo Kemenhub.Foto: Dok Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).
Surat edaran itu terkait dengan penyelenggaran usaha jasa dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),
Baca Lainnya :
- Ratusan Taruna KKP Diterjunkan ke Lapangan, Siap Jadi Tenaga Kerja0
- Pengusaha Transportasi Laut Diawasi Pajak, Kemenhub dan Kemenkeu Bertukar Data0
- Mencetak Ahli Kepelabuhanan Handal, Tergantung Kualitas dan Profesionalitas0
- Keluarga Pelaut Terima Santunan Kematian, Difasilitasi Ditjen Hubla0
- Indonesia Tuan Rumah The 30th ANF Committe Meeting Negara Pesisir, Ini yang Dibahas0
Surat Edaran tertanggal 30 Mei 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal, pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri, oleh badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” ujar Antoni.
Menurutnya, penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak. Aturan itu terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak edaran ini ditetapkan,” tegas Antoni.
Ia juga menggarisbawahi terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal, harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan (sign on-off) pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL),” tambah Antoni.
Sebagai catatan, Sijil awak kapal adalah daftar nama perwira dan awak kapal yang menjalankan dinas di kapal. Sijil ini adalah dokumen negara berisi informasi tentang nama, jabatan, dan pengusaha.
Antoni mengingatkan, apabila penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan, para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.
Penyelesaian perselisihan tersebut yakni antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Antoni mengakhiri. (MAR)
