Pengusaha Transportasi Laut Diawasi Pajak, Kemenhub dan Kemenkeu Bertukar Data

By Indonesia Maritime News 02 Jun 2024, 21:43:56 WIB Perhubungan
Pengusaha Transportasi Laut Diawasi Pajak, Kemenhub dan Kemenkeu Bertukar Data

Keterangan Gambar : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Kemenhub dengan Kemenkeu. Foto: Kemenhub



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menandatangani kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan pada sektor transportasi laut. Kerja sama ini dalam rangka kepentingan pengawasan perpajakan pelaku usaha di sektor tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, serta disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Lainnya :

Menhub Budi Karya Sumadi dalam sambutannya mengatakan perjanjian ini sangat bernilai. "Kementerian Keuangan mendapatkan tugas yang tidak mudah untuk mengumpulkan pajak, dan semuanya itu dikembalikan lagi kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan," kata Budi Karya.

"Kita ingin menjadi institusi yang punya integritas dengan mencatat seluruh pergerakan pelaku usaha di sektor transportasi laut," sambungnya.

Perjanjian tersebut dilakukan dengan tujuan melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pegusaha yang menggunakan transportasi laut. Nantinya, objek kerja sama dalam perjanjian ini meliputi data elektronik yang tersedia dalam basis data, data non elektronik, serta informasi tertulis.

Dalam pelaksanaannya, pertukaran data dan informasi seputar pengusaha transportasi laut dilakukan secara online dan host to host atau sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu.

Jangka waktu perjanjian ini berlangsung selama 5 tahun sejak ditandatangani, atau sejak 2024 hingga 2029. Sebelumnya, perjanjian ini juga sudah pernah dilakukan di tahun 2019 dan berakhir di tahun 2024.

Menhub Budi Karya berharap Kemenkeu juga dapat mendukung pengadaan AIS atau Automatic Identification System di seluruh Indonesia. AIS merupakan sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan oleh sistem pengawasan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Services atau VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim. Saat ini, belum seluruh kawasan perairan Indonesia yang dilengkapi dengan sistem AIS.

"Kalau kita lihat, di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi, masih ada sejumlah kapal yang tidak terpantau, padahal kapal harus punya namanya AIS. Kalau kita bisa memantaunya, otomatis kita bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah kapal yang bergerak dan jumlah barang bergerak yang kena pajak," jelas Menhub.

Pelaku usaha jasa angkutan laut memiliki jumlah yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengingat perairan di Indonesia mencapai 2/3 dari luas wilayah negara. Dengan banyaknya jumlah perusahaan jasa, ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan berkembang. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook