- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim

Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menggantikan dua peraturan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, yakni PM. 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud. Dalam sambutannya, Masyhud menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut kerap menemui berbagai tantangan antara lain karakteristik khas tiap-tiap perairan pandu yang membutuhkan layanan spesifik, implementasi pelayanan oleh operator penerima pelimpahan yang belum optimal, serta tantangan dalam aspek pembinaan dan pengawasan.
Baca Lainnya :
- PELNI Apresiasi TNI AL Temukan Air Raksa Ilegal di KM Nggapulu0
- Dirut Krakatau Steel Gandeng Pelindo Dorong Layanan Logistik Angkutan Laut, Kurangi Beban Jalur Darat0
- EAZI Bawa TPK Nilam Rekor Tertinggi Arus Petikemas 20260
- Mulai Juni,Tiap Akhir Pekan ASDP Layani Penyeberangan Hunimua–Waipirit 24 Jam0
- Hari Lingkungan Hidup, PELNI Gelar Penghijauan dan Daur Ulang Limbah0
Momentum penyesuaian ini sangat tepat seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim serta telah disahkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Reformasi hukum ini mendorong untuk segera mengharmonisasikan aturan turunannya agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam mengadopsi kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan arahan terkait pembenahan internal, termasuk perbaikan tata kelola regulasi, khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
"Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya membangun tata kelola yang baik dan berintegritas serta menjadikan regulasi sebagai instrumen pelayanan publik yang transparan dan profesional di bidang pemanduan dan penundaan kapal," tegasnya.
Kepastian Hukum
Melalui Public Hearing ini, diharapkan regulasi baru yang akan disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis maritim yang bersih, transparan, dan berdaya saing internasional.
Sebagai langkah konkret pencegahan dan penguatan regulasi, kegiatan ini tidak hanya mengundang para pelaku usaha, asosiasi maritim, tetapi juga menggandeng kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
“Keterlibatan instansi penegak hukum dan kementerian teknis lainnya sangat penting agar kita memperoleh masukan substantif yang holistik, baik dari sudut pandang kebutuhan teknis operasional, optimalisasi pendapatan negara, hingga kepatuhan terhadap aspek penegakan hukum guna menghasilkan regulasi yang kredibel dan sesuai kebutuhan,” pungkas Dirjen Masyhud.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Sekretariat Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, serta instansi penegak hukum dan pengawasan, antara lain Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, serta para pelaku usaha, dan asosiasi maritim. (Arry/Mar)











