- Surabaya Kota Pilihan Rangkaian Nasional Indonesia Coffee Expo 2026, Pengunjung Disuguhi Pengalaman Interaktif
- Kemenhub-Pemprov Papua Kembangkan Pelabuhan Korido, Perkuat Konektivitas 3TP dan Kedaulatan Maritim
- Inovasi Layanan Publik Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026
- Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Sesuai Best Practice dan Berkualitas Ekspor
- Kapal Perang TNI AL dan Pakistan Navy Manuver di Laut Jawa, Kerahkan Pasukan Tempur
- Panen Raya Udang Kebumen 1 Hektar 40 Ton, Presiden Prabowo: Luar Biasa
- Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Indonesia Berpotensi Jadi Produsen Nomor Satu di Dunia
- Forum Kehumasan Pelindo Regional 4, Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Keterbukaan Informasi
- Disandera Militer Israel, 9 WNI Ditendang, Dipukul, Disetrum
- 9 WNI Disandera Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu Sugiono: Pemerintah Mengecam Perlakuan Tidak Manusiawi
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, 6 Tersangka Dibui Kejagung

Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung meahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pesiun PT Pelindo. Foto: Humas Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelindo tahun 2023 hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan. "Keenam tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan per hari ini,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka yang dibui tersebut yaitu: EWI, KAM, US, IS,CAK dan AHM pihak swasta selaku makelar tanah.
Baca Lainnya :
- Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati0
- TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Patroli Perbatasan Maritim0
- KTT ASEAN di Labuan Bajo, Begini Pengaturan Layanan Pergerakan Transportasi Laut 0
- Satgas Operasi Trisila Koarmada RI, Karya Bakti di Perairan Kontinen Indonesia0
- Tiga Jam Dicecar KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Diklarifikasi Saja0
Kuntadi menjelaskan, penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Jadi, dana pensiunan pegawai PT Pelabuhan Indonesia itu, diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah dan penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pengelolaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ungkap Kuntadi.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," sambung Kuntadi.
Dalam pelaksanaannya juga tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Keenam tersangka dilakukan penahanan terpisah. (Bow/ Oryza)











