- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, 6 Tersangka Dibui Kejagung

Keterangan Gambar : Kejaksaan Agung meahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pesiun PT Pelindo. Foto: Humas Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelindo tahun 2023 hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, 6 tersangka tersebut ditahan. "Keenam tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan per hari ini,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka yang dibui tersebut yaitu: EWI, KAM, US, IS,CAK dan AHM pihak swasta selaku makelar tanah.
Baca Lainnya :
- Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati0
- TNI AL dan Angkatan Laut Filipina Patroli Perbatasan Maritim0
- KTT ASEAN di Labuan Bajo, Begini Pengaturan Layanan Pergerakan Transportasi Laut 0
- Satgas Operasi Trisila Koarmada RI, Karya Bakti di Perairan Kontinen Indonesia0
- Tiga Jam Dicecar KPK, Kadinkes Lampung Reihana: Diklarifikasi Saja0
Kuntadi menjelaskan, penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Jadi, dana pensiunan pegawai PT Pelabuhan Indonesia itu, diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah dan penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pengelolaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” ungkap Kuntadi.
"Ada fee makelar. Harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," sambung Kuntadi.
Dalam pelaksanaannya juga tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Keenam tersangka dilakukan penahanan terpisah. (Bow/ Oryza)
