- Tiba di Vladivostok Rusia, Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Eastern Economic Forum ke-11
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan
- HPN 2027 di Lampung Digelar Inklusif dan Kolaboratif, Begini Sejarah Lahirnya Hari Pers
- Pasmar 2 Gelar Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Pengabdian
- Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas
- TNI AL Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla di Mempawah dan Kubu Raya
- Indonesia - Australia Kolaborasi Kembangkan Budidaya Perikanan Tematik di Pedesaan
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Indonesia
- Diikuti 12.128 Peserta, Kemnaker Mulai Gelar Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4
Ini Dia Tindak Lanjut Kemenhub Terkait Kebijakan Perjalanan Luar Negeri dan Mudik Idul Fitri 2022

Keterangan Gambar : Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA:Kemenhub mengeluarkan Press Statement melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati tentang Tindak Lanjut Kemenhub Terkait Kebijakan Perjalanan Luar Negeri dan Mudik Idul Fitri 2022, Rabu, ( 23/3/2022), di Jakarta.
Adita menjelaskan 8 poin yang akan dilakukan Kemenhub berkaitan perjalanan luar negeri dan mudik tersebut.Apa saja langkah Kemenhub bisa Anda simak dibawah ini.Ini dia :
1.Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
Baca Lainnya :
- Kerjasama Komersial Logistik,Perluas Pasar & Joint Marketing, SPSL dan BDL MoU0
- Lebih Dekat Dengan Koordinator Staf Khusus Presiden Dr.AAGN Ari Dwipayana, S.IP.,M.SI.0
- Bali Dibuka Lagi, Kemenhub Gandeng Korea Selatan Buka Penerbangan0
- Risman Kini Viral, Gegara Mieguel Oliveira Dedikasikan Kemenangannya di MotoGP 2022 Mandalika 0
- Pesawat Boeing 737 Cina Airlines Bawa 133 Penumpang Jatuh di Pegunungan0
2. Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
3. Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
4. SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
5. Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
6. Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.
7. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.
8. Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini. ( Arry/Oriz)











