- PTP Nonpetikemas Berhasil Kurangi Port Stay 33%, Ini Transformasi yang Dilakukan
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
Ikan Langka Paus Cuvier Mati Terdampar di Pantai Pulau Tanakeke
Keterangan Gambar : Ikan langka Paus Cuvier ditemukan mati terdampar di pantai. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Paus Cuvier, salah satu paus langka mati terdampar di Pesisir Pantai Pulau Tanakeke, Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan penanganan dengan cara dekomposisi alami.
Baca Lainnya :
- KKP Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan 5 Komoditas Potensial, Apa Saja ?0
- KKP Atur Ulang Pengelolaan Benih Bening Lobster, Ini Tujuannya0
- Indonesia Dorong Anggota AIS Forum Realisasikan Dana Sektor Maritim0
- Cetak SDM Kelautan dan Perikanan Unggul KKP Gandeng ITB0
- KTT AIS Forum 2023 KKP Kenalkan 2 Instrumen Kunci Kelola Ruang Laut, Ini Fungsinya0
Paus langka itu ditemuka pada Rabu (11/10/2023). Proses penanganan bangkai dilakukan menggunakan metode dekomposisi alami, yakni membiarkan bangkai mamalia laut tersebut terurai secara alami dengan berbagai pertimbangan.
Metode tersebut dilakukan karena kondisi substrat pantai yang didominasi batuan dan karang, faktor kelandaian pantai, serta minimnya sarana prasarana untuk penanganan dengan cara penguburan maupun dengan cara dibakar.
Selain itu jarak lokasi dengan permukiman terdekat melebihi 1 kilometer sehingga kemungkinan pengaruh cemaran yang berdampak ke permukiman sangat kecil.
“Segera setelah mendapatkan informasi melalui media sosial, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus paruh cuvier yang terdampar ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/10/2023).
Victor menerangkan, paus paruh cuvier atau yang dikenal dengan paus paruh bangau merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus ini dilarang secara hukum.
PEMERIKSAAN SAMPEL
Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso menjelaskan penanganan paus terdampar dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang terdiri dari perwakilan BPSPL Makassar, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Pengawas Takalar, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin Makassar dan perwakilan masyarakat setempat.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik di lokasi, paus ini diketahui berjenis kelamin betina dengan panjang tubuh sekitar 6,4 meter dan lingkar dada sekitar 3,2 meter” ungkap Permana.
“Paus ditemukan dalam kondisi mati dan telah membusuk (Kode 3) dengan titik koordinat lokasi kejadian terdampar yakni pada titik -5° 31' 17.99" LS dan 119° 15' 14.55" BT. Selain itu, tidak ditemukan jenis makanan apapun ataupun sampah plastik di dalam organ lambung maupun usus, sehingga diindikasikan paus tidak memakan apapun dalam kurun beberapa hari terakhir sebelum terdampar,” lanjutnya.
Permana lebih lanjut menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan tim yaitu proses nekropsi atau pengambilan sampel yang terdiri dari sampel dari usus, lambung, limpa, daging, lemak, dan kulit serta swab pada bagian lubang nafas / blow hole. Sampel tersebut kemudian dibawa oleh pihak FKH Universitas Hasanuddin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai matinya mamalia yang dilindungi ini.
Proses penanganan ditutup dengan sosialisasi dengan warga setempat, terkait perlindungan mamalia laut dan bagaimana menjadi penanggap pertama saat menemukan kejadian mamalia laut terdampar di masa yang akan datang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan berkomitmennya dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut yang merupakan salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (Riz/ Oryza)