- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
- Dipimpin Panglima TNI, Kasal Hadiri Penutupan Dikreg-LII Sesko TNI 2024
KKP Atur Ulang Pengelolaan Benih Bening Lobster, Ini Tujuannya
Keterangan Gambar : Benih Bening Losbster (BBL). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),LOMBOK: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengaturan ulang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kepiting, dan Rajungan yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik, dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Selain itu juga memperkuat pengembangan budi daya. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya melalui pengaturan penangkapan BBL berbasis kuota serta upaya KKP dalam pengembangan budidaya melalui dukungan alih teknologi dan investasi.
Baca Lainnya :
- Indonesia Dorong Anggota AIS Forum Realisasikan Dana Sektor Maritim0
- Cetak SDM Kelautan dan Perikanan Unggul KKP Gandeng ITB0
- KTT AIS Forum 2023 KKP Kenalkan 2 Instrumen Kunci Kelola Ruang Laut, Ini Fungsinya0
- Cara Budidaya Ikan Baik, Penyerapan Produk Perikanan di Pasar Global Meningkat0
- Top! Ekspor Produk Perikanan Kini Bisa Langsung Makassar-Hongkong0
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana mengatakan penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Penangkapan BBL didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh Menteri KP.
Ketetapan tersebut berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Selain itu, penangkapan BBL juga wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk pelaksanaan penangkapan BBL ini wajib memiliki perizinan berusaha dan ada mekanisme pelaporan secara berjenjang, agar dapat dipantau secara ketat”, ujar Effin dalam Forum Konsultasi Publik Dengan Stakeholder Perikanan yang berlangsung di Lombok pada Jumat (13/10).
Effin juga menegaskan bahwa tata kelola BBL ini mengedepankan pengembangan pembudidayaan baik melalui skema budi daya di dalam Wilayah Negara Indonesia maupun di luar Wilayah Negara Indonesia.
Terkait dengan pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia, menurut Effin hal tersebut dilaksanakan dengan skema investasi yang mengharuskan investor melakukan pembudidayaan di Indonesia.
Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti: adanya perjanjian antar pemerintah dengan pemerintah negara asal investor, kewajiban membentuk Perusahaan Terbatas berbadan hukum Indonesia, bekerja sama dengan BLU Perikanan Budi Daya dan memperoleh BBL dari BLU serta melaksanakan kewajiban pelepasliaran BBL sebanyak dua persen setiap panen.
“Dalam pengaturan investasi budi daya BBL ini ada prosedur yang ketat yang tujuannya adalah untuk proses alih teknologi sehingga budidaya dalam negeri semakin berkembang”, ujar Effin.
BERKELANJUTAN
Hal senada disampaikan oleh Aris Budiarto yang mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Aris menyampaikan bahwa untuk mendorong penangkapan BBL harus dilakukan secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, KKP saat ini sedang melakukan kajian bersama dengan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KOMNAS KAJISKAN) untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL
“Saat ini kami sedang melaksanakan kajian bersama dengan KOMNAS KAJISKAN untuk penentuan kuota penangkapan BBL tersebut”, ujar Aris.
Sedangkan Direktur Pakan dan Obat Ikan, Ujang Komaruddin menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan budi daya BBL ini. Selain lahan yang luas, keberadaan BBL ini juga melimpah di perairan Indonesia. Ujang mengajak kepada semua stakeholder untuk mengembangkan teknologi pembesaran dan pembenihan serta sarana dan prasarana budi daya lobster.
“Potensi budi daya lobster ini menyebar luas dari Sabang sampai Merauke. Kami juga memiliki 6 (enam) UPT yang secara khusus ditugaskan untuk pengembangan budi daya termasuk lobster”, kata Ujang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Gemi Triastuti menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan KKP ini merupakan upaya untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dan masyarakat. Tujuannya untuk penyempurnaan regulasi pengelolaan Benih Bening Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Kami sangat menghargai adanya peran serta dari akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri ini", ujar Gemi.
Sebagai informasi, KKP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10/2023).
Konsultasi Publik kedua ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait termasuk Pemerintah Daerah, Asosiasi Pembudidaya, Asosiasi Nelayan Penangkap, dan akademisi. Konsultasi publik yang pertama dilaksanakan pada bulan September lalu (29/9) di Sukabumi. (Fat/Oryza)