- Keselamatan Kerja TKBM Prioritas, Pelindo Terminal Petikemas Sosialisasi Safety Awareness Serentak
- Pendapatan Pelindo Q3 Tembus 23,5 T, Arus Barang Tumbuh Kementerian BUMN Apresiasi
- Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kapal Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing Direvalidasi
- Jelang HUT Ke-62, Kowal Gelar Ceramah Motivasi dan Kesehatan
- Gandeng Akademi Maritim, KSOP Kelas II Cirebon Kenalkan Aplikasi Si-Kemal
- Ini Pemantapan Interoperabilitas Latma ORRUDA 2024 TNI AL - Rusian Navy & Gelar TFG
- Ini Pencapaian Triwulan 2024 Pelindo Solusi Logistik, Mencatat Kinerja Positif Pelayanan Meningkat
- Latma ORRUDA 2024, Kapal Perang TNI AL dan Russian Navy Unjuk Kekuatan
- Optimalkan Penggunaan Medsos dalam Publikasi, Ini Pesan Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru
- Perdana, IPC TPK Area Panjang Layani Bongkar Muat Kapal MV MAERK NASSJO Tujuan Cina
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK di Rumah Makan, Ini Jejak Kasusnya
Keterangan Gambar : Lukas Enembe. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK yang diback up oleh Brimob Polda Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua, Selasa (10/1/2023).
"Kami mengkonfirmasi tim KPK dibantu Polda Papua telah menangkap tersangka LE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan oleh KPK," kata Ali Fikri, juru bicara KPK kepada wartawan.
Ali Fikri mengatakan, saat ditangkap Lukas sedang berada di salah satu rumah makan dan akan makan siang. Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Penanganan Libur Nataru Berjalan Lancar, Penumpang Angkutan Laut Naik 46,73 %0
- Awali 2023, KKP Perkuat Hubungan dengan Kanada0
- Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Dampingi Panglima TNI Hadiri Peresmian Polda Papua 0
- Pembangunan Pelabuhan Patimban 2023, Dibutuhkan Sinergitas Semua Elemen0
- Capt Wisnu Handoko Mutasi ke Pelabuhan Belawan Medan, Kepala OP Tanjung Priok Dijabat Subagyo0
Lukas dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Informasi terakhir sudah dibawa oleh tim KPK dan pengawalan Brimob Polda Papua," sambung Ali Fikri.
Catatan indonesiamaritimenews.com Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Politisi Partai Demokrat itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang ada di daerah Papua.
Disebutkan, PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar ysng diduga dilakukan Lukas untuk berjudi di luar negeri.
JEJAK KASUS
Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. Dalam.kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2023 mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016.
Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alexander.
Dijelwskan pula, pada 2019-2021 Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Dia diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Pihak-pihak yang ditemui ersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ungkapnya.
RL alias Rijatono diduga sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat, setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Rijatono kemudian mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
Setelah mendapatkan proyek, menurut Alexander tersangka Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe denilai sekitar Rp 1 miliar.
Dalam mengusut kasus ini cukup alot, karena Lukas Enembe sempat meninggalkan Papua menuju Papua Nugini melalui perbatasan menggunakan ojek. Ia kemudian dideportasi.
Lukas Enembe, S.I.P., M.H. adalah pria kelahiran 27 Juli 1967 yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012. Dia juga pernah menjadi Wakil Bupati Puncak Jaya dari tahun 2001 hingga 2006. (Arry/ Oryza)