- PTP Nonpetikemas Berhasil Kurangi Port Stay 33%, Ini Transformasi yang Dilakukan
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut
- Optimalkan Eksploitasi Tuna Sirip Biru di Laut Lepas:Strategi Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global
- Pulau Morotai Dibangun Jadi Kawasan Pertahanan Sekaligus Perikanan
- Sosialisasi Safety Awareness, Pekerja Terminal Teluk Lamong Diedukasi Jenis Bahaya di Area Bekerja
- Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih dan Bakti Kesehatan, Sambut Hari Armada RI 2024
- Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP
- Arus Peti Kemas Domestik Tumbuh Kinerja Operasi IPC TPK Naik 16,7% Triwulan 4
- Kota Medan Dikepung Banjir, Warga Kesulitan ke TPS, Perajurit Petarung TNI AL Lakukan Evakuasi
- TNI AL Cetak Peterjun Payung Free Fall Kowal 2024, Terjun dari Ketinggian 8.000 Kaki di Hadapan Waka
Dor! Tim F1QR TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Laut, Pelaku Dibekuk
Keterangan Gambar : Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto memeriksa barang bukti narkoba. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimebews.com (IMN),KEPRI: Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba lewat laut. Petugas melepaskan satu tembakan peringatan sebelum meringkus pelaku.
Satu orang terduga pelaku yang menggunakan speed boat berbahan fiber diamankan di perairan Pulau Keban, Kepulauan Riau, Senin (25/11).
Baca Lainnya :
- Selundupkan Sangkar Ayam Isi 2,4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi, Pemuda Dibekuk TNI AL di Pelabuhan0
- Dikejar Prajurit TNI AL, Penyelundup Buang 2,6 Kg Teh China Isi Shabu Ke Laut0
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi0
- Ini Jejak Karier Komjen Ahmad Dofiri, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1989 Diangkat Jadi Wakapolri0
- Jarah Barang Penumpang di Atas KM Labora, Pencuri Diciduk Prajurit TNI AL0
Petugas TNI AL menemukan barang bukti berupa sabu seberat 43,2 gram yang dibagi dalam paket-paket siap edar di antaranya: 1 paket seberat 27,9 gr; 1 paket 3,8 gr; 1 paket 2,5 gr; 1 paket seberat 0,8 gr; 5 paket 0,7 gr dan 3,5 gr; 6 paket 0,6 gr dan 3,6 gr; 2 paket 0,5 gr dan 1 gr; serta 1 paket 0,1 gr.
Selain menemukan barang haram, petugas TNI AL juga mengamankan satu pucuk senjata senapan angin beserta satu kotak amunisi berisikan 31 peluru, serta satu unit boat fiber berwarna abu-abu lis warna hitam, satu mesin Yamaha 15 PK yang dipergunakan pelaku sebagai sarana pengedaran narkotika. !
Selain itu disita juga satu bong alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, satu buah handphone genggam, uang tunai sebesar Rp 25.471.000 dan 20 dollar Singapura yang diduga hasil dari tindak kejahatan pengedaran narkotika.
Sebelum menangkap pelaku, Tim F1QR mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 1 kali. Selanjutnya tersangka berinisial SL (34) warga Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, mengkandaskan boat di hutan bakau Pulau Keban.
Dari keterangan pelaku yang berhasil ditangkap kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Pulau Keban yang rencananya akan diedarkan ke Pulau Moro.
Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto kasus ini perlu dikembangkan lebih lanjut, apakah masih ada kaitannya dengan penyelundupan 2,6 Kg sabu yang berhasil digagalkan oleh TNI AL Posal Pulau Sambu dan Koramil 05/BLP pada tiga hari lalu pada Sabtu 23 November 2024.
"Tersangka terindikasi merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba yang sampai dengan saat ini masih marak di Kepri. Hal ini karena Provinsi Kepri memiliki garis pantai yang panjang dengan banyak pelabuhan kecil dan dermaga tradisional yang sulit diawasi secara menyeluruh," ungkap Laksma TNI Tjatur.
Penyelundup maupun pengedar narkoba sering memanfaatkan perahu kecil atau kapal cepat untuk menyusup melalui jalur-jalur terpencil.
"Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna barang haram tersebut, dibuktikan dengan pengecekkan urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu," sambung Laksma TNI Tjatur.
Ada Indikasi tersangka merupakan pengedar narkoba kepada masyarakat P. Moro, P. Keban, dan para nelayan, dengan modus operandi transaksi di tengah laut. Selanjutnya barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya diserahkan kepada BNNP Kepri.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika.
Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV Batam sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, seperti halnya penyelundupan narkotika. (Arry/Oryza)