Bomber Polsek Astana Anyar, Kapolri: Dia Pelaku Bom Cicendo Pernah Ditahan 4 Tahun

By Indonesia Maritime News 07 Des 2022, 15:55:02 WIB Hukum
Bomber Polsek Astana Anyar, Kapolri: Dia Pelaku Bom Cicendo Pernah Ditahan 4 Tahun

Keterangan Gambar : Kapolru Jenderal Listyo Sigit.Foto : Ist


Indonesiamaritimenews.com( (IMN),BANDUNG: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, bomber yang meledakkan Polsek Astana Anyar Bandung adalah Agus Sujatno, mantan napi kasus bom di Cicendo. Dia baru setahun lebih bebas dari penjara setelah dihukum 4 tahun. 

Agus Sujatno alias Abu Muslim pernah ditangkap karena kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017.   "Dari sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau biasa dikenal Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo," jelas Listyo dalam keterangan pers di dekat Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).

Agus pernah dihukum empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus bom Cicendo. Dia baru bebas pada September 2021. Menurut Kapolri, polisi terus memantau kegiatan Agus setelah bebas dari penjara. 

Baca Lainnya :

Diungkapkan Kapolri, Agus terafiliasi dengan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat atau JAD Bandung. Kapolri juga menyebutkan, serangan bom yang dilakukan Agus bukan hanya menewaskan dia sebagai pelaku, namun juga membuat satu orang polisi meninggal dunia.

Sebelumnya, indonesiamaritimenews.com memberitakan serangn bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 08.20. Ketika itu polisi sedang menggelar apel pagi, tiba-tiba pelaku masuk menerobos barisan petugas. Dia lalu meledakkan diri di lobi polsek. 

Belakangan bomber tersebut diketahui sebagai Agus Sujatno. Sesuai KTP, pria kelahiran 24 Agustus 1988 ini beralamat di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Kelapa Nunggal, Bandung. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook