- Alhamdulillah... Prajurit KRI Tanjung Kambani-971 Khataman Al-Quran di Atas Kapal
- Misi Diplomasi ke Pasific Selatan Selesai, Satgas Port Visit 2024 Kembali ke Indonesia
- Rakornis Kenavigasian 2024, Ini yang Dibahas Kemenhub
- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
Bisnis Obat Palsu Dibongkar Polda Metro Jaya, 11 Tersangka Diringkus
Keterangan Gambar : Para tersangka kasus peredaran obat palsu.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat palsu. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, sedangkan barang bukti yang disita yaitu 430 ribu butir obat-obatan palsu dan kadaluarsa.
Obat-obatan tersebut dinyatakan palsu setelah diteliti di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ratusan ribu butir obat ilegal itu disita dari 8 pengedar dan 2 produsen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan 11 tersangka yang ditangkap berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
Baca Lainnya :
- Waduh! Eks Walikota Blitar Ditahan Dituduh Otaki Perampokan di Rumah Walikota Baru0
- Menkeu Sri Mulyani: Pelabuhan Dulu Mengerikan, Kini Harus Jadi Etalase Indonesia0
- Patroli KRI dan Patroli Udara Maritim Ditingkatkan, Situasi di Natuna Utara Terkendali0
- Polri-Bea Cukai Sinergi Tanggulangi Kejahatan Transnasional Lintas Negara0
- Menteri Transportasi Guinea Naksir Pesawat Buatan Indonesia0
Dua produsen yang ditangkap masing-masing ditangkap di Pulogadung (Jakarta Timur), Tapos (Kota Depok), Matraman (Jakarta Timur), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Cirebon (Jawa Barat).
"Hsil penindakan kami sudah mengamankan sebelas orang," ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, (27/1/2023)."
Dari para tersangka polisi menyita 430 ribu butir obat dari berbagai jenis di antaranya Ponstan, Itsida, Supertetra, Amoxilin, dan lainnya.
Menurut Auliansyah, dari peredaran obat palsu dan obat ilegal ini polisi menemukan dua tempat produski. Produsen obat terlarang itu berada di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat.
Setelah penyitaan obat-obatan palsu tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penelitian di laboratorium BPOM. Hasil pemeriksaan ilmiah menunjukkan obat tersebut palsu dan ilegal.
Obat tersebut diedarkan tanpa izin produksi maupun tanpa izin BPOM. Ada juga rekayasa yang dilakukan tersangka dengan mengganti bungkusan obat-obatan tersebut. "Ada obat yang seharusnya sudah kedaluwarsa, bungkusnya diganti sehingga obat itu seolah-seolah masih baik dan belum kedaluwarsa," ungkap Auliansyah.
TOKO DIGEREBEK
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat. Dalam proses penyelidikan terungkap adanya penjual obat palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah.
Komplotan ini ternyata membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli menggunakan alat-alat seadanya. Obat-obatan palsu itu lalu dipasarkan ke masyarakat.
Diungkapkan Auliansyah, anggotanya juga menggerebek enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023). Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke Pasar Pramuka sekitar pukul 10.30 WIB.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Supriyanto naik ke lantai dua pasar tersebut dan langsung menuju ke satu toko yang berada di sudut pasar.
Melalui jalan sempit yang dikelilingi sejumlah toko obat lain, penyidik menuju toko yang diduga menjual obat palsu tersebut. Di toko itu polisi mengamankan obat palsu, ilegal, dan obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430.000 butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Arry/Oryza)