Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah di Bangka Belitung
Diduga akan Dikirim ke Malaysia

By Indonesia Maritime News 19 Agu 2026, 20:06:51 WIB Hukum
Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah di Bangka Belitung

Keterangan Gambar : Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan kasus penyelundupan 75,7 ton pasir timah di Bangka Belitung. Foto: Diapenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), TANJUNGPANDAN: Tim gabungan TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan upaya penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,041 miliar. Operasi dilakukan di Belitung Timur, Bangka Belitung.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, pasir timah tersebut diamankan dari enam wilayah yang ada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung dalam operasi secara bertahap. Ia juga menegaskan, sinergi intelejen dan seluruh unsur tim gabungan telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Rabu (19/8/2026).

Baca Lainnya :

Rangkaian proses penindakan diawali ketika pada Minggu (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB Tim TNI AL mendapat informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan satu truk bermuatan sekitar 8 ton pasir timah.  Tiga orang yang diduga akan memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat juga diamankan.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah lokasi penampungan lain. Keesokan harinya, Senin (3/8), petugas menggerebek gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, dan menemukan timbunan 50 ton pasir timah ilegal.

Selang sehari kemudian, pada Selasa (4/8) penggeledahan kembali dilakukan di sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Di tempat ini ditemukan 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung.

Kasus ini kemudian terus dikembangkan dengan operasi berikutnya.  Selanjutnya, pada Sabtu (8/8), pengembangan dilakukan di Tanjungpandan. Petugas menyita 100 karung pasir timah dengan berat total 5 ton. Barang ini kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan.

"Kemudian pada Kamis (13/8), tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan," ungkap Denih.

Pengembangan berikutnya pada Minggu (16/8) dilakukan oleh Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung. Dalam operasi ini petugas mengamankan satu unit kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin nopol BN 8014 QY. Kendaraan ini ditemukan dalam posisi terbalik, sedangkan pengemudinya tidak ada.

Senjata Api Rakitan

Kendaraan Mazda Turbo yang ditemukan tersebut diduga digunakan sebagai mobil operasional untuk mengangkut timah ilegal keluar Pulau Bangka tersebut. Dari dalam kendaraan itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter. Selain senjata api ditemukan juga 5 karung pasir timah siap kirim, satu alat isap sabu atau bong berisi sisa narkoba, dan satu parang.

Laksdya TNI Denih mengatakan seluruh rangkaian penindakan menghasilkan akumulasi barang bukti pasir timah yang berhasil diselamatkan sebanyak 75,7 ton.

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar," ujarnya. "Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi daya sumber daya alam Indonesia yang hilang apabila penyelundupan berhasil dilakukan," tegas Denih.

Laksdya Denih menegaskan, TNI AL tidak akan berhenti pada pelaku maupun barang yang ditemukan di lapangan, tetapi akan terus mendukung upaya mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan pemberantasan penyelundupan timah ilegal merupakan komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat. Menurut Hidayat Arani, pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian RI, kejaksaan, kementerian/ lembaga hingga elemen masyarakat. Pencegahan harus dilakukan bersama agar ruang gerak jaringan penyelundupan semakin sempit.

"Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi yang sangat berguna. Kita memberi apresiasi kepada TNI AL atas penindakan kasus tersebut," tandas gubernur. (Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook