- Bareskrim Polri Hentikan Sepak Terjang 4 WN China Kasus Tambang Ilegal di Papua, Pelaku Diringkus
- KRI Bima Suci Sandar di Shanghai China, Taruna AAL dan Genderang Suling Bakal Unjuk Kebolehan
- 31.255 Benih Lobster Mau Diselundupkan dari Lampung ke Vietnam, Digagalkan KKP
- ASDP Gandeng Pemprov Aceh Buka Lintasan Jakarta-Malahayati, Perkuat Jalur Logistik Wilayah Barat
- PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta, Sambut Iduladha 2026
- Tanduk Rusa, Senapan Angin dan Aneka Sajam Diselundupkan Penumpang Kapal, Disita Prajurit TNI AL di Pelabuhan Ambon
- UKW Angkatan ke-65, Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI Jaya Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan
- Pos TNI AL Muara Kubu dan Masyarakat Patroli Bersama, Awasi Sumber Daya Kelautan
- 9 WNI Korban Kekejaman Israel Tiba di Jakarta, Menlu Sugiono: Terimakasih Pemerintah Turki, Yordan dan Mesir
- Bikin Gemes, Murid-murid TK Hang Tuah Sorong Berseragam Kelasi Tinjau Kapal Perang KRI Bawal-875
Bareskrim Polri Hentikan Sepak Terjang 4 WN China Kasus Tambang Ilegal di Papua, Pelaku Diringkus

Keterangan Gambar : Bareskrim Polri meringkus 4 WNA asal China dalam kasus tambang ilegal di Papua. Foto: Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi dihentikan oleh Bareskrim Polri. Polisi meringkus 4 WNA asal China dalam kasus tersebut.
Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan.
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Proses penangkapan dilakukan mulai Jumat (22/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026).
Baca Lainnya :
- 31.255 Benih Lobster Mau Diselundupkan dari Lampung ke Vietnam, Digagalkan KKP0
- Tanduk Rusa, Senapan Angin dan Aneka Sajam Diselundupkan Penumpang Kapal, Disita Prajurit TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita0
- Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan0
- 1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang0
Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan operasi penegakan hukum ini dilakukan lintas instansi. Keempat tersangja kini sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan," jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka cukup nekat. Komplotan ini secara terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua.
Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.
"Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat," ungkap Brigjen Pol. Edy.
Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut sempat diwarnai sedikit kendala. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menolak tanda tangan. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan. Padahal surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa.
"Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu.
Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. (Arry/Mar)











