- KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul, Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
- KKP Berhasil Tembus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar Amerika
- Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita
- Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Serukan Perbaikan Sistem Ekonomi dan Penegakan Kedaulatan Nasional
- 3 Kapal Perang Pakistan Diawasi KRI Wiratno-379 di Teluk Jakarta
- IPC TPK Panjang Lampung Dorong Efisiensi Ekspor Melalui Sinergi Layanan Depo Petikemas
- Terminal Teluk Lamong Luncurkan Green House Titik Hijau, Terima Tanaman Langka dari Kebun Raya Purwodadi
- Tragedi Pencegatan Kapal Laut Global Sumud Flotila Menggeser Trending Topik Berita Kekalahan Perang AS-Israel Lawan Iran
- Refleksi HPN 2026, Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
- Susunan Pengurus Baru PWI Pusat Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen Gantikan Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita

Keterangan Gambar : Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 mencium ada upaya penyelundupan baju bekas ( ballpress) dua kapal ke Indonesia. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melaksanakan penindakan terhadap dua kapal pengangkut ballpress ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara, Rabu (20/5/26).Foto: Dispenal.
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 mencium ada upaya penyelundupan baju bekas ( ballpress) dua kapal ke Indonesia.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melaksanakan penindakan terhadap dua kapal pengangkut ballpress ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara, Rabu (20/5/26).
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan0
- 1,5 Ton Kayu Stigi Mau Diselundupkan, Digagalkan Kodaeral VII di Pelabuhan Tenau Kupang0
- Tim SFCR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura0
- 2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
Operasi yang berlangsung pada pukul 11.45 WIB dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan muatan berupa sekitar 400 ballpress pada KM Karimah serta 99 karung ballpress pakaian bekas pada KM Restu. Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress, sementara nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan mencapai Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang- Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal.
Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan diamankan menuju Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumut terhadap KM Restu menunjukkan hasil negatif narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh prajurit TNI Angkatan Laut terus meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, dan kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan laut serta memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.(Bow/Mar)











