- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
- KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan SDM Kelautan Perikanan
- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
31.255 Benih Lobster Mau Diselundupkan dari Lampung ke Vietnam, Digagalkan KKP

Keterangan Gambar : Benih bening lobster (BBL). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), LAMPUNG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di Lampung yang diduga akan dibawa ke Vietnam.
Puluhan ribu benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui jalur darat. BBL itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp4 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) dalam operasi yang digelar di jalur lintas barat menuju Bandar Lampung. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satwas SDKP Pesawaran pada Minggu (24/5) dini hari untuk diproses lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Tanduk Rusa, Senapan Angin dan Aneka Sajam Diselundupkan Penumpang Kapal, Disita Prajurit TNI AL di Pelabuhan Ambon0
- Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Sesuai Best Practice dan Berkualitas Ekspor0
- KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul, Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern0
- Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita0
- Penyelundupan 110 Koli Ballpress di Sumatera Utara Digulung Kodaeral I dan Aparat Gabungan0
"Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 31.255 ekor BBL yang dikemas dalam enam boks styrofoam, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta seorang terduga pelaku berinisial A," jelas Ardiansyah di Pesawaran, Lampung, Senin (25/5/2026).
BBL hasil sitaan langsung dilakukan reoksigenasi agar tetap hidup, karena benih lobster hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses tersebut dilakukan. "Karena itu segera dilakukan pelepasliaran pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB di perairan Kelapa Kenjir, Kabupaten Pesawaran," jelas Ardiansyah.
KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai Rp 4,68 miliar. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga benih lobster pasir sebesar Rp 150 ribu per ekor.
"Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” sambung Ardiansyah.
Ia mengungkapkan, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta informasi masyarakat soal aktivitas pengiriman benih lobster secara ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.
Operasi digelar pada Sabtu (23/5/2026) di sekitar jalan lintas wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandar Lampung. Petugas mengamankan BBL berjumlah 31.255 ekor dalam enam boks styrofoam, dan
mobil Mitsubishi Xpander.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yakni melalui kota transit di daerah lain, kemudian dikirim ke wilayah perbatasan seperti Jambi dan Batam. "Dari sana menyeberang ke Singapura lalu dilanjutkan ke Vietnam," jelas Ardiansyah.
Aktivitas ilegal tersebut menurut Ardiansyah dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya laut nasional, karena benih lobster yang seharusnya dibudidayakan justru dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Ia menegaskan penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Arry/Mar)











