- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
Awas! Bola Liar, Fakta SP Koja Tolak Sudinakertans Jakut, Manajemen Menunggu Mediasi

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Terminal TPK Koja. Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Perselisihan Serikat Pekerja ( SP) Koja dengan manajemen soal Japro belum ada titik temu. Pekerja menolak langkah Sudinakertans dan Energi Jakarta Utara karena ditemukan fakta yang tidak sesuai, yang dianggap mengganggu integritas dan profesionalisme. Sebaliknya, pihak manajemen menunggu adanya mediasi. Penyelesaian masalah ini diharapkan tak berlarut-larut agar tak menjadi Bola Liar.
"Kami SP TPK Koja menjadi pihak dirugikan dan sudah melaporkan ke Ombudsman RI Jakarta Raya atas perihal permasalahan internal TPK Koja," ungkap Farudi Ketum SP Koja kepada Indonesiamaritimenews.com dalam percakapan melalui telepon, Kamis ( 3/8/2023)
Baca Lainnya :
- IPC TPK Capai Kinerja Positif, ini Angka Kenaikan Kinerja Semester 1 Tahun 20230
- Pelindo Regional 2 dan Kejari Jakarta Utara Kerja Sama Masalah Hukum0
- Ekspor Impor Sulsel Menggeliat, Arus Barang Pelindo Regional 4 Tumbuh 156,87 %0
- Siap-siap, Tarif Penyeberangan di 29 Pelabuhan Bakal Naik Mulai Agustus 20230
- Kembangkan Bisnis dan Hinterland SPSL Rangkul PT KRC Garap Kawasan Pendukung Terminal Kijing 0
Farudi menjelaskan lebih lanjut, bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap langkah Sudinakertans dan Energi Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
1. Tidak adanya Surat Kuasa Khusus kepada manajemen Koja yang mencatatkan perselisihan dan menghadiri proses tripartit, namun hal ini diabaikan padahal sedari awal hal ini sudah dipertanyakan.
2. Bipartit belum pernah terjadi, mengingat Manajemen tidak bisa menunjukan legal standing-nya sebagai pihak yang berwenang.
3. Pihak Sudinakertransgi Jakut secara sepihak menentukan lanjut ke mediasi, padahal sesuai Undang-Undang ada plilihan konsiliasi/arbitrase.
4. Jenis perselisihan juga tidak jelas, dipencatatan perselisihan tidak menjelaskan perselisihan ini jenisnya apa, tetapi dipaksakan menjadi perselisihan kepentingan.
Berdasarkan fakta tersebut,lanjut Farudi, jelas belum memenuhi ketentuan hukum dan terindikasi adanya kesalahan proses. Sejatinya Sudinakertransgi Jakut mesti hadir mengoreksi bukan sebaliknya ikut bagian dari kesalahan.
Farudi menyatakan pihaknya dirugikan dan menuntut Sudinakertrans agar segera menindak lanjuti laporan pengawasan ketenagakerjaan. Jangan berat sebelah atau pilih kasih.
Akbar, pengacara dari Pawallang and Brother Law Firm, mengingatkan bahwa permasalahan di KSO TPK Koja bisa menjadi bukti preseden buruk, bagi lembaga Sudinakertransgi sebagai instansi Pemerintah bahkan dapat saja meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga publik di Jakarta Utara.
Dia menegaskan, pihaknya bersiap berkonsilidasi dengan seluruh elemen Buruh di Pelabuhan Indonesia untuk melaksanakan hak berupaya penyampaian pendapat di muka umum yang bertitik pada Balai Kota dan Sudinakertransgi, atau jika diperlukan mereka akan silaturrahim massal ke kediaman Kepala Sudinakertransgi Jakarta Utara.
Masykur Isnan dari Aliansi Hukum Pekerja BUMN, menjelaskan terdapat juga isu lain seperti tentang permasalahan integritas dan sudah diadukan. Soal kisruh itu bakal segera dibuka ke ranah publik, mengingat hal ini wajib menjadi catatan agar tidak terulang.
MELAPOR
General Manajer TPK Koja Indra Hidayat Sani saat dikonfirmasi
Indonesiamaritimenews.com
tentang perselisihan ini, beberapa waktu lalu menjelaskan mereka sudah melakukan langkah.
"Kami melaporkan Ke Menaker Tanjung Priok.Kami sudah dipanggil dan sudah kami jelaskan. Sebaliknya semoga demikian dengan SP.
Manajemen KSO TPK Koja berinisiatif untuk melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja, Tansmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk memediasi dengan pihak SP TPK Koja," jelas Indra.
Saya, lanjutnya, siap menjelaskan dan memberikan edukasi kepada teman- teman SP tentang hal ini.
Manajemen KSO TPK Koja tetap berfokus untuk melindungi dan
memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap
memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang adil.
Memastikan bahwa proses layanan bongkar muat barang di terminal KSO TPK Koja akan tetap berjalan normal, sehingga kebutuhan dan kepentingan semua mitra pengguna jasa akan terlayani dengan baik.Kami berharap mediasi dengan pihak SP dapat segera tuntas, berjalan dengan fair dan adil.
"Komitmen kami adalah memastikan kinerja KSO TPK Koja akan terus meningkat untuk mendukung aktivitas ekonomi Indonesia," kata Indra.
BOLA LIAR
Beberapa kalangan yang dihubungi indonesiamaritimenews.com untuk diminta pendapatnya menyayangkan berlarut- larut penyelesaian SP Koja dengan Manajemen.
Hal itu bisa menjadi preseden buruk terhadap investasi yang masuk ke Indonesia. Kalau itu yang terjadi, akan merugikan kita semua.
" Apalagi kita mendekati tahun politik. Isu Tenaga Kerja dan investasi adalah isu yang menarik.Bila tidak ditangani dan dikemas hati- hati bisa menjadi bola liar, yang lari ke sana kemari menerpa orang lain," kata lelaki paruh baya ini yang tak mau disebutkan namanya dan aktif di dunia maritim.( M.Arifin Mukendar)











