- Mageri Segoro, Pelindo Petikemas Dukung Program Gubernur Jateng Hijaukan Pesisir
- 197 Ton Narkoba Disita Polri dari 38.943 Kasus, Selama Januari-Oktober 2025
- PWI dan BNN Satu Suara, Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan
- Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur
- Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN
- Model Ekonomi Biru Berbasis Budaya Maritim, KKP Kembangkan Banda Neira
- Kejuaraan Selam Laut Koderal VI, 51 Atlet Putra-Putri Adu Kemampuan, Ini Juaranya
- Libur Nataru 2025, Tarif Tiket Pesawat Turun Hingga 10 Januari 2026
- Gegap Gempita Kompetisi NOWSC 2025, Semangat Bahari dan Jiwa Korsa Berkibar di Laut Losari
- Pameran Pertanian Modern di ICE BSD, Wamen Pertanian Singgah ke Stand ESHA PLANT
197 Ton Narkoba Disita Polri dari 38.943 Kasus, Selama Januari-Oktober 2025

Keterangan Gambar : Polri mengungkap pencapaian pemberantasan narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025 dengan barang bukti 197 ton dari 38.943 kasus dengan 51.763 orang tersangka. Foto: dok. Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025. Jumlah tersangka mencapai 51.763 orang dengan barang bukti total 197 ton.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono mengungkapkan hasil tersebut dicapai dari sinergi lintas lembaga. "Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” kata Komjen Syahar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri. “Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tegas Syahar yang didampingi oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
Baca Lainnya :
- PWI dan BNN Satu Suara, Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan0
- Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya0
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut0
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus0
- Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Digagalkan Polres Tangerang0
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merinci bahwa dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sedangkan 157 tersangka lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Selain itu Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.
Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari:
- Ganja: 184,64 ton
- Sabu: 6,95 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Tembakau gorila: 1,87 ton
- Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan.
Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.
Brigjen Eko menjelaskan barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita untuk memiskinkan pelaku.
"Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Eko.
Kasus Lain
Beberapa kasus besar juga diungkap Polri di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.
Selain itu, Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.
Kabareskrim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal.
“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tandas Komjen Syahar. (Bow/Mar)











