- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), CILEGON: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
KKP telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Tersangka berinisial DIS berikut barang bukti diserahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kepada JPU pada awal Juli lalu.
Baca Lainnya :
- Ratusan Ekor Ayam Ras Filipina Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Tim SFQR Lanal Tahuna0
- Presiden Prabowo: Polri Harus Tangguh, Bersih, Berpihak Pada Rakyat0
- Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak0
- Kapal Bawa 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand Disergap TNI AL, Tangkapan Terbesar0
- 2.305 Liter Miras Sopi Hasil Tangkapan di Kepulauan Aru Dimusnahkan, Diguyur ke Selokan0
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (4/7/2025) menyatakan, proses penyidikan ini merupakan bentuk komitmen KKP menindak tegas aktivitas-aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kasus penyelundupan BBL ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini TNI AL pada akhir bulan Mei lalu.
“Komoditas BBL yang diselundupkan ini bagaikan narkoba hidup, yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal yang mengincar keuntungan besar,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung.
Penyelundupan Lewat Merak
Sementara itu Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sigit Bintoro menyebutkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Juni 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain penyerahan tersangka, dilakukan juga penyerahan barang bukti, di antaranya satu unit mini bus, dua unit handphone dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor, sedangkan 199.000 ekor telah dilepasliarkan.
Sigit menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tim operasi LANAL Banten di lapangan mendapat informasi bahwa terdapat mini bus bermuatan BBL yang akan menyeberang dari Jakarta ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten. Tim operasi kemudian melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, dan pada pukul 12.50 WIB tim langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tersangka beserta istrinya dan 40 box styrofoam berbungkus plastik hitam yang berisi 999 kantong dengan jumlah 200 ekor BBL per kantong sehingga total terdapat sejumlah 199.800 ekor BBL Pasir dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp29.97 miliar.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memerangi praktik ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat, keuangan negara, maupun ekosistem laut. (Arry/Oryza)











