64 Karung Pakaian Bekas Mau Diselundupkan, Digagalkan Tim SFQR Lantamal Tarakan

By Indonesia Maritime News 25 Okt 2024, 17:47:20 WIB Hukum
 64 Karung Pakaian Bekas Mau Diselundupkan, Digagalkan Tim SFQR Lantamal Tarakan

Keterangan Gambar : Tim SFQR Lantamal Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan 64 karung pakaian bekas. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Upaya penyelundupan ballpres (pakaian bekas) di Kalimantan Utara digagalkan oleh Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan. Barang bukti yang diamankan yaitu 64 karung berisi pakaian bekas. 

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II, menggagalkan upaya penyelundupan tersebut di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10/2024).

Barang ilegal diangkut menggunakan Kapal Kayu jenis Longboat bermesin motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara. 

Baca Lainnya :

Kronologis penangkapan berawal ketika Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan menerima informasi akan adanya indikasi penyelundupan yang dilakukan Kapal Longboat pembawa ballpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. 

Lantamal XIII segera mengerahkan Tim SFQR menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk patroli di daerah operasi. Tak berselang lama terlihat sebuah kapal kayu yang diidentifikasi membawa muatan ballpress sebanyak 64 karung. Kapal yang diawaki oleh 3 ABK tersebut kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.

Untuk memperkuat pengawalan, Komandan Satrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat, mengerahkan prajuritnya menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 Satrol Lantamal XIII menuju ke lokasi penangkapan. 

Di lokasi, dilakukan pemeriksaan ulang guna memastikan apakah betul muatan tersebut ballpress dan ternyata benar. Selanjutnya Kapal Longboat dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Diduga para pelaku diimingi upah Rp1,2 juta per karung untuk mengangkut ballpress dari Tawau Malaysia menuju Kalimantan Timur.   

Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady menegaskan bahwa penindakan penangkapan ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.

“Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” ujar Danlantamal XIII, Rabu (23/10/2024). 

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima informasi yang diterima, serta menindak dengan tegas segala bentuk tindak ilegal di wilayah perairan Nusantara. (Arry/Oryza) 






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook