Waah! Libur Lebaran Diperpanjang, PNS Bisa Kerja Dari Rumah

By Indonesia Maritime News 08 Mei 2022, 13:37:21 WIB Nasional
Waah! Libur Lebaran Diperpanjang,   PNS Bisa Kerja Dari Rumah

Keterangan Gambar : Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok. Kementerian PANRB


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Cuti Lebaran 2022 tahun ini cukup istimewa bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah menambah 'libur' bagi pegawai negeri, namun wajib WFH (work from home) selama seminggu setelah puncak arus balik Lebaran.

Pemerintah sebelumnya menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002. Momen libur berlanjut dengan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Ditambah lagi dengan 2 hari libur Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5). Total hari libur yang dinikmati para pegawai adalah 7 hari dan mulai masuk kerja pada Senin (9/5).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melontarkan ide instansi pemerintah menerapkan WFH pascs libur Lebaran. Karena diprediksi kemacetan parah akan terjadi pada puncak arus balik Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5)

Baca Lainnya :

Saran dari Kapolri direspon positif oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar melaksanakan WFH (Work From Home) selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.

Berdasarkan arahan Menteri PANRB, kemungkinan berakhirnya pelaksanaan WFH bagi PNS bertepatan dengan long weekend peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin 16 Mei. Artinya PNS akan kembali ngantor setelah long weekend, atau pada Selasa 17 Mei.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," jelas Tjahjo.

Menurut Tjahjo pelaksanaan WFH bagi PNS tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Pelaksanaan WFH dinilai sebagai ide baik setelah PNS dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Dengan kebijakan tersebut, total selama 2 minggu lebih PNS bisa 'libur' berkumpul bersama sanak keluarga. Karena WFH bisa dilaksanakan dari kampung halaman. Wah, kesempatan langka. ( Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook