- Jelang Libur Nataru 2025-2026, Danantara Tinjau Fasilitas KM Kelud, Apresiasi PELNI
- Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung: Kami Butuh Peran Media
- Prajurit KRI Selar-879 Evakuasi Jasad Mengapung di Perairan Balikpapan
- Libur Panjang Nataru 2025-2026, ASDP Sipkan 67 Kapal Lintasan Merak-Bakauheni
- Laut Mediterania Jadi Saksi Uji Ketangguhan KRI Sultan Iskandar Muda-367 dan LAF Air Force
- KRI Spica-934 dan Kapal Australia HMAS Leeuwin A-245 Gelar Ship Visit Exchange di Kupang
- Tiga Hari Kunjungi Indonesia, Kapal AL Singapura MV Mentor Dilepas Kodaeral III: Selamat Jalan..
- KRI Bung Hatta-370 dan Pesawat Udara Casa U-6206 Kerja Sama Taktis di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia
- Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pelindo Diapresiasi Pemprov Sulsel
Tok! UU BUMN Resmi Disahkan, Menteri-wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Keterangan Gambar : Gedung parlemen Senayan Jayarta. Foto: DPR RI
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Nomenklatur dan status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna menanyakan dan meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi.
Baca Lainnya :
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO0
- Taman Raja Udang Cilincing Diresmikan PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok 0
- TPK Berlian Gelar Simulasi BCP, Asah Kemampuan Personel Hadapi Cyber Attack0
- PTP Nonpetikemas Dukung SMTP Tanam 11.000 Mangrove di Medan0
- Direksi dan Komisaris Pelindo Dirombak, Ada Nama Mantan Waketum Gerindra Arief Poyuono0
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
“Setuju..,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengesahan UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN yang kemudian dilanjutkan ke paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade dalam rapat pada Jumat (26/9/2025) mengungkapkan, ada 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
Pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025. Totalnya, ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
Adapun 12 poin pasal perubahan Undang-Undang BUMN yaitu:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(Arry/Oryza)











