Tok! MK Tolak Uji Materi SIM Seumur Hidup, Begini Alasan Hakim

By Indonesia Maritime News 14 Sep 2023, 20:55:53 WIB Hukum
Tok! MK Tolak Uji Materi SIM Seumur Hidup, Begini Alasan Hakim

Keterangan Gambar : Ilustrasi SIM Keliling. (TMC Polda Metro Jaya)


Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Karena SIM tidak bisa disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el). 

Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2023).

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Anwar Usman yang kemudian mengetuk palu.

Baca Lainnya :

MK menyimpulkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam sidang dijelaskan, SIM dan KTP elektronik berbeda fungsi. Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

"Untuk mendapatkannya calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi," kata salah satu hakim anggota, Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sedangjan KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

Mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan karena pemegangnya perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani  rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.

"Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," kata Enny.

Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

Seperti diketahui, perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh Arigin Purwanto, seorang advokat. Ia mengajukan permohonan terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook