- Latma Orruda 2026 di Rusia Dimulai, Uji Ketangguhan dan Kesiapan Tempur Prajurit Jalasena
- Edukasi Maritim, PELNI Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Diikuti 250 Anak-anak
- Perkuat Diplomasi Maritim, Kasal Tinjau Exercise Orruda 2026 di Rusia
- KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas
- Pelaut Meninggal Dunia di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi ke Ahli Waris
- KKP Pamerkan Kampung Nelayan Merah Putih Lateng ke Delegasi ASEAN-ID Blue
- Perayaan Hari Puisi Indonesia 2026 Dimeriahkan Tokoh Lintas Generasi dan Negeri, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Orasi Budaya
- Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional Positif Sepanjang Semester I 2026
- Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Terima Bongkar Muat MV. MSC CARLA III
- KPK Suvervisi Tata Kelola BBM PELNI, Pastikan Transparansi dan Cegah Korupsi
Tok! MK Tolak Uji Materi SIM Seumur Hidup, Begini Alasan Hakim

Keterangan Gambar : Ilustrasi SIM Keliling. (TMC Polda Metro Jaya)
Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Karena SIM tidak bisa disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el).
Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2023).
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Anwar Usman yang kemudian mengetuk palu.
Baca Lainnya :
- Bentengi Prajurit, Diskum TNI AL Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lantamal XII Pontianak0
- Stop Korupsi Tata Kelola Ekspor Impor, Kapolri: Banyak yang Harus Diperbaiki0
- Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, 2 Pelaku Diringkus0
- Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo0
- Mahfud MD Rekomendasikan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai Diusut Bareskrim Polri0
MK menyimpulkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.
Dalam sidang dijelaskan, SIM dan KTP elektronik berbeda fungsi. Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.
"Untuk mendapatkannya calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi," kata salah satu hakim anggota, Enny Nurbaningsih.
Menurut Enny, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sedangjan KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.
Mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan karena pemegangnya perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.
"Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," kata Enny.
Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.
Seperti diketahui, perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh Arigin Purwanto, seorang advokat. Ia mengajukan permohonan terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. (Bow/Oryza)











