Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

By Indonesia Maritime News 12 Sep 2023, 10:10:50 WIB Hukum
Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Keterangan Gambar : Kejagung menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Menara BTS Kominfo. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo yang merugikan negara Rp8,32 triliun. Total sudah ada 11 tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta yakni Dirut PT Dansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Backhaul BAKTI Kemenkominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan Kejagung.

Baca Lainnya :

"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Adapun peran ketiga tersangka tersebut yakni, EH bersama-sama tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu. Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Tersangka JS beperan menyerahkan sejumlah uang untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan FM. Sedangkan tersangka FM berperan bersama-sama dengan AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Tiga tersangka baru tersebut ditetapkan setelah dua bulan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan pada Kamis (15/6/2023) sebelumnya, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh.

Adapun para tersanga lainnya yaitu: Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bow/Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook