- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
- PELNI Sambut Mudik Lebaran 2026: Layanan Berkualitas, Penumpang Nyaman, Ada Sarapan Nusantara
Terbukti Menista Agama, M Kace Diganjar 10 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Terdakwa penista agama, M Kace. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN)JAKARTA: Dinyatakan terbukti menista agama, Muhammad Kosman yang beken dengan nama M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis, Vivi Purnamawati membacakan amar putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Lainnya :
- Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara0
- Alhamdulillah... Menara London Gelar Buka Bersama Pertama Sejak 900 Tahun0
- Kejari Tinjau Bongkar Muat Barang Strategis Ramadhan Dan Posko di Pelindo Regional 2 Tanjungpandan0
- Menhub Targetkan PNBP Rp8,5 Triliun, Ini Kata Anggota DPR0
- Fakarich, Guru Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri0
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati. Putusan tersebut disambut takbir oleh tamu yang hadir di ruang sidang, PN Ciamis.
Majelis hakim menyatakan vonis tersebut dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Kace. Terdakwa sementara ini ditahan di Lapas Kelas IIB, Ciamis, Jabar.
Catatan indonesiamaritimenews.com M Kace ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali pada Agustus 2021. Dia sempat bersembunyi di sawah sebelum akhirnya ditangkap.
Kace bikin geger dan membuat kemarahan umat Islam setelah mengunggah video ucapannya yang menghina Nabi Muhammad SAW serta memelintir ayat suci Alquran.
Saat dipenjara di Rutan Mabes Polri, Kace juga jadi sorotan publik setelah ia disebut-sebut dianiaya oleh jenderal bintang dua yang juga menjadi tahanan di tempat itu.( Arry/Oriz)











