- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
Munarman, Mantan Sekjen FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Munarman ketika ditangkap. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Mantan Sekjen FPI, Munarman yang didakwa teribat tundak.pidana terorisme diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana terorisme. Dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," yegas hakim.
Baca Lainnya :
- Alhamdulillah... Menara London Gelar Buka Bersama Pertama Sejak 900 Tahun0
- Kejari Tinjau Bongkar Muat Barang Strategis Ramadhan Dan Posko di Pelindo Regional 2 Tanjungpandan0
- Fakarich, Guru Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri0
- Nah Lho! Distributor dan Pengecer Minyak Goreng Diawasi 24 Jam Oleh Satgas Polri dan Kemenperin0
- Asyik... Perjalanan Historis Naik Kereta dari Bogor-Sukabumi Bakal Terwujud0
Hal yang memberatkan hukuman, mantan Ketua LBH Jakarta ini dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme serta sebelumnya pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berbunyi: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Catatan indonesiamaritimenews.com Munarman ditangkap pada Selasa (27/4/2021) oleh Tim Densus 88/AT di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan. Dia dituduh menyembunyikan informasi tentang tetorisme dan mengikuti baiat di beberapa kota.
MUNARMAN SABAR
Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya bersikap biasa saja dan santai.
"Karena memang dari awal, ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," kata Aziz Yanuar kepada wartawan.
Menurut Aziz, putusan hakim ini sudah diprediksi dan menduga telah diatur.
"Kami sudah santai dan, ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang settingannya seperti ini," sebut Aziz.
Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman pada sidang yang digelar Senin, 21 Maret 2022.
Atas putusan tersebut baik Munarman maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.( Arry/Oriz)
