- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
SP TPK Koja Minta Manajemen Bayar Jaspro Sesuai Ketentuan PKB

Keterangan Gambar : Serikat Pekerja (SP) Terminal Peti Kemas (TPK) Koja meminta manajemen sebagai perwakilan pemilik agar membayar hak jasa produksi ( Jaspro) sesuai ketentuan dan kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Serikat Pekerja (SP) Terminal Peti Kemas (TPK) Koja meminta manajemen sebagai perwakilan pemilik agar membayar hak jasa produksi ( Jaspro) sesuai ketentuan dan kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB). Pelaksanaannya dinilai berjalan dalam ketidakpastian sehingga menimbulkan gaduh.
Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh, menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000,senaniasa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku untuk menjamin terselenggaranya keberlanjutan dan kemajuan usaha serta kesejahteraan pekerja bersama keluarga, berprinsip qood corporate governance dan kehati-hatian, patuh pada perundang -undangan yang berlaku .

Baca Lainnya :
- Kolaborasi Anggota & Mitra INSA Jaya Santuni Anak Yatim & Perbaiki Sarana Ibadah0
- OP Tanjung Priok Siagakan 14 Kapal, Posko Angkutan Lebaran 2023 Siap Layani Pemudik0
- Pelindo Berbagi Ramadhan, SPMT Group Tebar Ribuan Sembako dan Santuni Anak Yatim0
- 2 Tahun 4 Bulan Pimpin Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imron Dilepas dengan Teriakan: Sukses Jenderal!0
- Prediksi BMKG, ini Wilayah Berpotensi Hujan Deras dan Badai 0
Farudi alias Daeng, Ketua Umum SP TPK Koja. didampingi Abdul K. Waka Sekjen SP TPK Koja dan Ujang Darmen Ka.MPP ( Majelis perwakilan Pekerja).Foto: property of indonesiamaritimenews.com
SP hadir memfasilitasi kondisi yang ada agar ketentuan pelaksanaan PKB dapat direalisasikan bersama antara pekerja dan manajemen.
“Kami sebagai karyawan dan juga pewakilan dari manajemen,meminta pihak-pihak yang bertikai Serikat pekerja dan Manajemen agar duduk bersama dan bermusyawarah,”ujar Sapuan Sekper TPK Koja.
Sisi SP melihat, adanya kegaduhan disebabkan pihak manajemen menterjemahkan berbeda Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku.
Manajemen memberikan kebijakan namun dinilai secara sepihak tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB.
Pasal tersebut menyatakan: setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja.
Kondisinya, ”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP. Pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung Perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak. Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,”ungkap Farudi alias Daeng, Ketua Umum SP TPK Koja.

Jasa Produksi (Jaspro), lanjut Farudi merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja."Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja. Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan. Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,”kata Farudi menggaris bawahi.
Menyikapi hal ini, para serikat pekerja diantaranya: 1. Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, 2 Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi,3. International Transport Workers Federation,
4. Aliansi Hukum Pekerja BUMN meminta pelaksanaan pembayaran Jaspro dan normatif lainnya diberikan sesuai sesuai undang undang PKB . Mereka akan melakukan langkah berikutnya hingga tuntutan ini dipenuhi.( Arifin)











