SP TPK Koja Minta Manajemen Bayar Jaspro Sesuai Ketentuan PKB

By Indonesia Maritime News 08 Apr 2023, 12:43:32 WIB Pelabuhan
SP TPK Koja Minta Manajemen  Bayar Jaspro Sesuai Ketentuan PKB

Keterangan Gambar : Serikat Pekerja (SP) Terminal Peti Kemas (TPK) Koja meminta manajemen sebagai perwakilan pemilik agar membayar hak jasa produksi ( Jaspro) sesuai ketentuan dan kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Serikat Pekerja (SP)  Terminal Peti Kemas (TPK)  Koja meminta manajemen sebagai perwakilan pemilik  agar  membayar hak jasa produksi ( Jaspro) sesuai ketentuan dan kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB). Pelaksanaannya dinilai berjalan dalam ketidakpastian sehingga menimbulkan gaduh.

Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh, menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000,senaniasa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku untuk menjamin terselenggaranya keberlanjutan dan kemajuan usaha serta kesejahteraan pekerja bersama keluarga, berprinsip qood corporate governance dan kehati-hatian, patuh pada perundang -undangan yang berlaku .


Baca Lainnya :

Farudi alias Daeng, Ketua Umum SP TPK Koja.  didampingi  Abdul K.   Waka Sekjen SP TPK Koja  dan Ujang Darmen Ka.MPP ( Majelis perwakilan Pekerja).Foto: property of indonesiamaritimenews.com

SP hadir memfasilitasi kondisi yang ada agar ketentuan pelaksanaan PKB dapat direalisasikan bersama antara pekerja dan manajemen.

“Kami sebagai karyawan dan juga pewakilan dari manajemen,meminta pihak-pihak yang bertikai Serikat pekerja dan Manajemen agar duduk bersama dan bermusyawarah,”ujar Sapuan  Sekper TPK  Koja.

Sisi SP melihat, adanya  kegaduhan disebabkan pihak manajemen  menterjemahkan berbeda Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku.
Manajemen memberikan kebijakan namun dinilai secara sepihak tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB.

Pasal tersebut  menyatakan: setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja.

Kondisinya,  ”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP. Pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung Perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak. Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,”ungkap Farudi alias Daeng, Ketua Umum SP TPK Koja.


Jasa Produksi (Jaspro), lanjut Farudi merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja."Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja. Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan. Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,”kata  Farudi menggaris bawahi.

Menyikapi hal ini, para serikat pekerja  diantaranya: 1. Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi, 2 Federasi Serikat Pekerja BUMN Sinergi,3. International Transport Workers Federation,
4. Aliansi Hukum Pekerja BUMN meminta  pelaksanaan pembayaran Jaspro dan normatif lainnya diberikan sesuai sesuai undang undang  PKB . Mereka akan melakukan  langkah berikutnya hingga tuntutan ini dipenuhi.( Arifin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook