- Operasi Ketupat dan Arus Mudik Lebaran 2026 Sukses, ASDP dan Korlantas Polri Perkuat Kolaborasi
- Pasukan Katak TNI AL Siaga Objek Vital, Antisipasi Serangan Pembajak Pesawat
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku
- Tabrakan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Korban 106 Orang, 15 Meninggal, 91 Luka-luka
- Transformasi PELNI 74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Perubahan Logo hingga Peremajaan Kapal
- Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-luka
- Kemenhub Tngkatkan Kompetensi Teknisi Telekomunikasi Perkuat Keselamatan Pelayaran
- Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Pastikan Penanganan Medis Terbaik
- Standar Kesehatan Pelaut Ditingkatkan, Kemenhub Perkuat Kompetensi Dokter Pemeriksa
Selundupkan Sabu 4 Kg Dalam Lipatan Celana, Pria Diciduk di Bandara Kualanamu

Keterangan Gambar : Pria selundupkan sabu ditangkap di Bandara Kualanamu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) MEDAN: Upaya penyelundupan sekitar 4 kilogram sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digagalkan petugas. Seorang pria yang membawa sabu tersebut di lipatan celana dalam koper, ditangkap.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam.keterangan tertulis Minggu 5 Februari 2023 menyebutkan, narkoba jenis sabu tersebut beratnya 3,9 kilogram.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta, namun gagal karena pelaku ditangkap. Polisi kini masih memgembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar besarnya.
Baca Lainnya :
- Raih Gelar Doktor Kehormatan, Erick: Merger Pelindo Cara Tepat Tekan Ongkos Logistik0
- Wapres ke Jepang, Bahas Keinginan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia 20240
- PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Bilang Nggak Ngaruh0
- KM Baruna Jaya Karam, 7 ABK Selamat Naik Rakit0
- Satgas MTF TNI AL Berperan Sebagai Peacekeeper, Duta Budaya dan Duta Pariwisata Indonesia 0
Informasi yang dihimpun indonesiamaritimenews.com terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Kodim 0101/Kota Banda Aceh (KBA), Kopda Fahrizal Amri yang bertugas sebagai perwakilan Kodam Iskandar Muda di Bandara Kualanamu, pada Selasa (28/3/2023) meminta salah satu calon penumpang membuka koper yang dicurigai.
Saat itu petugas Avsec di bagian X Ray OOG memeriksa barang bawaan calon penumpang. Petugas mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibawa oleh salah seorang pria calin penumpang. Pria ini diminta membuka koper, namun ia menolak.
Kopda Fahrizal Amri yang berada tidak jauh dari lokasi menghampiri terduga dan meminta untuk membuka koper. Ketika dibuka ditemukan 6 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam lipatan celana.
Kopda Fahrizal bersama petugas Avsec lalu membawa pria tersebut dan barang bukti ke Posko Avsec Bandara Kualanamu. Selanjutnya Kopda Fahrizal Amri, menghubungi pihak Kepolisian Sektor Bandara Kualanamu.
Selanjutnya pria tadi bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak sekitar 4 kilogram diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Kodim 0101/KBA Letnan Kolonel Inf Andy Bagus DA SIP memberikan apresiasi kepada Kopda Fahrizal Amri yang telah berhasil membantu petugas Avsec dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika.
“Saya sebagai komandan merasa sangat bangga dengan prajurit Kodim 0101/KBA yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di bandara. Tindakan ini telah menjadi contoh baik dalam menjalankan tugas sebagai prajurit untuk melindungi masyarakat dan negara dari ancaman narkotika,” ujar Dandim dalam keterangan tertulis.
Kesigapan dan ketelitian dalam mengamankan kasus ini, lanjut Dandim, adalah bukti nyata dari semangat dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas.
“Terima kasih atas dedikasi kalian dalam menjalankan tugas. Kalian adalah pahlawan yang patut diberikan penghargaan dan apresiasi atas keberhasilan yang telah dicapai,” tandasnya.
Ia berpesan, agar prajurit terus berkolaborasi dengan pihak keamanan dan penegak hukum lainnya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. (Arry/ Oryza)











